JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, kinerja sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dalam 5 tahun terakhir terpantau tumbuh baik dan stabil.
"Meskipun pandemi Covid-19 memengaruhi pertumbuhan ekonomi global termasuk di Indonesia, aset IKNB tumbuh positif khususnya pembiayaan pada Fintech Peer-to-Peer Lending," tulis akun resmi @ojkindonesia dikutip Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Walaupun mengalami kontraksi, piutang pembiayaan menunjukkan tren pemulihan pasca pandemi. Sementara penghimpunan premi asuransi jiwa serta premi asuransi umum dan reasuransi masih stabil.
Baca juga: Kinerja Fintech Lending Masih Tertekan, Ini Penyebabnya
Berdasarkan laporan tersebut, pendanaan melalui fintech P2P lending semakin diminati sebagai sumber memperoleh pendanaan.
Pendanaan pada sektor fintech P2P lending tumbuh 697 persen sejak 2018 hingga Mei 2022. Adapun, jumlah pembiayaan melalui fintech lending mencapai Rp 40 triliun.
Sementara itu, piutang pembiayaan menunjukkan tren pemulihan pascapandemi. Pada Mei 2022, piutang pembiyaan tercatat tumbuh 4,5 persen secara tahunan mencapai Rp 379 triliun.
Baca juga: Pinjaman Fintech Lending ke UMKM Capai Rp 13,2 Triliun
Dari sektor asuransi, jumlah penghimpunan premi asuransi jiwa, umum, dan reasuransi selama periode 2017 sampai Mei 2022 terbilang stabil, meskipun sempat terkontraksi saat pandemi.
Pada periode Mei 2022, total perhimpunan premi asuransi mencapai Rp 126,74 triliun. Adapun tercatat, sektor asuransi jiwa mampu menghimpun premi sebanyak Rp 78,23 triliun. Sementara asuransi umum dan reasuransi dapat mengumpulkan premi sebesar Rp 48,51 triliun.
Baca juga: OJK: Transformasi IKNB Sesuai dengan Pengawasan Berbasis Risiko