Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan jika Pelaku Usaha Ingin Jual Minyakita Rp 14.000 Per Liter

Kompas.com - 14/07/2022, 11:35 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Adapun dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat tersebut pemerintah telah meluncurkan minyak goreng curah kemasan yang berlabel "Minyakita" yang dibanderol satu harga Rp 14.000 per liter.

"Tata Kelola MGKR bertujuan untuk memberikan alternatif bagi pelaku usaha dalam mendistribusikan Minyak Goreng untuk pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan ekspor crude palm oil, refined, bleached and deodorized palm oil, refined, bleached and deodorized palm olein, dan used cooking oil dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola minyak goreng curah rakyat," bunyi Pasal 2 dalam Permendag tersebut dikutip Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Harga Minyakita di E-Commerce Hampir 3 Kali Lipat dari yang Seharusnya, Kok Bisa?

Dalam Permendag tersebut juga diatur ketentuan-ketentuan bagi pelaku usaha jika ingin mendistribusikan Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat.

Pertama disebutkan, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus menggunakan merek "Minyakita" sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pelaku usaha dalam mendistribusikan Minyak Goreng Kemasan Rakyat harus menggunakan kemasan dengan ukuran 1 liter, 2 liter, dan/atau 5 liter.

Ketiga, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus mencantumkan informasi harga eceran tertinggi pada kemasan.

Baca juga: Mohon Maaf, Minyakita Belum Dijual di Indomaret dan Alfamart

Kemudian yang keempat, pelaku usaha dalam mendistribusikan Minyak Goreng Kemasan Rakyat harus menggunakan kemasan tidak mudah rusak dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan/atau jeriken dan harus menggunakan kemasan tara pangan yang tidak membahayakan manusia (food grade) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pelaku usaha wajib menjual MGKR tidak melebihi harga eceran tertinggi. Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter," bunyi Pasal 5.

Baca juga: Cara Beli Minyakita Rp 14.000 Per Liter: Boleh Pakai KTP, Bisa Scan PeduliLindungi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com