Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Airport Tax" Naik, Minat Masyarakat Bepergian Bisa Menurun

Kompas.com - 19/07/2022, 15:10 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia National Air Carier Association (INACA) menanggapi terkait penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax. Adanya kebijakan ini dikhawatirkan dapat mengurangi minat masyarakat untuk bepergian (naik pesawat).

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan, bagi penumpang (pax) tentu tidak ingin airport tax naik, namun sepertinya bagi bandara menganggapnya perlu untuk dilakukan.

"Kalau airport tax naik, maka hal itu akan menjadi beban biaya penumpang, di luar harga tiketnya sendiri," ujar Bayu kepada Kontan.co.id, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Catat, Airport Tax di 5 Bandara Ini Naik Mulai 1 Agustus 2022

Bayu menjelaskan, airport tax yang menjadi passenger service charge (PSC) adalah biaya jasa bandara yang dibebankan ke penumpang baik saat keberangkatan ataupun kedatangan.

Hal itu di luar komponen biaya operasi penerbangan yang menjadi beban maskapai. Pembayarannya dijadikan satu saat beli tiket dan nantinya maskapai yang menyetorkan ke pihak bandara.

Namun dirinya tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai penyesuaian tarif airport taxini. Hal tersebut tentunya merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan ataupun pihak bandara. Yang jelas, lanjut Bayu, kalau biaya PSC mengalami kenaikan maka dapat mengakibatkan biaya tiket naik pula.

"Sehingga, kemungkinan akan mengurangi minat masyarakat untuk bepergian. Hal ini tentang sensitivity price di segmen penumpangnya," kata Bayu.

Baca juga: Airport Tax Naik, Citilink Sebut Tak Naikkan Harga Tiket Pesawat

Adapun berdasarkan catatan Kontan, Ketua Asosiasi Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie mengungkapkan tarif airport tax sudah naik.

Misalnya, tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang sudah naik dalam kisaran 40 persen dan 75 persen menjadi Rp 70.000. Di mana kenaikan tarif dilakukan sejak 24 Juni 2022.

Sementara itu, terdapat beberapa bandara yang mengalami penaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.

Tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik juga naik, masing-masing 41 persen dan 30 persen menjadi Rp 119.880 dan Rp 168.720. Kenaikan ini akan mulai efektif mulai 1 Agustus 2022. (Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Tendi Mahadi)

Baca juga: Airport Tax Naik, Kemenhub Minta Operator Bandara Lakukan Sosialisasi

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Airport Tax Naik, INACA: Bisa Kurangi Minat Bepergian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com