KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan BUMN PT Istaka Karya (Persero) pailit. Sebelum Istaka Karya pailit, perusahaan konstruksi ini juga masuk dalam rencana pembubaran oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Pembubaran dilakukan karena Istaka Karya dinilai bisa membebani keuangan negara. Tiga BUMN lain yang akan dibubarkan yakni PT Kertas Kraft Aceh, PT IGLAS, dan Industri Sandang Nusantara.
Sementara pailit adalah proses hukum di mana perusahaan atas perintah pengadilan dinyatakan tidak mampu membayar utangnya. Karenanya, perusahaan perlu melakukan pemberesan aset untuk kemudian diserahkan kepada para kreditur, dan jika masih ada sisa, diserahkan kepada pemegang saham.
Dibandingkan dengan BUMN karya lainnya seperti Wika, Waskita, HK, Adhi Karya hingga PP, sepak terjang bisnis Istaka Karya bisa dibilang relatif jarang terdengar publik Tanah Air.
Baca juga: Bayang-bayang Pinjaman China di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Istaka Karya adalah perusahaan negara yang berkantor pusat di Graha Iskandarsyah, Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 66, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman resminya, Istaka Karya awalnya berdiri sebagai perusahaan konstruksi konsorsium pada 1979 dengan nama PT ICCI yang merupakan kependekan dari Indonesian Consortium of Construction Industries.
Perusahaan kemudian berganti nama menjadi PT Istaka Karya (Persero) yang menangani proyek-proyek di beberapa daerah, terutama proyek pemerintah.
Beberapa proyek yang sempat digarap Istaka Karya antara lain reklamasi Bitung Manado, Plaza Batamindo, hingga kereta bandara YIA. Istaka juga dikenal dengan beberapa proyek fly over di beberapa daerah.
Baca juga: Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru 2022 Lengkap Semua Stasiun
Dalam rapat kerja bersama DPR, oleh anggota dewan, Istaka Karya sempat dijuluki sebagai "BUMN hantu". Serikat Pekerja PT Istaka Karya pun menolak sebutan tersebut dan melayangkan surat protes.
"Dengan surat ini, perkenankan kami menyampaikan bahwa Istaka Karya Bukan BUMN Hantu," kata Ketua Serikat Pekerja Istana Karya Adriyansyah, dikutip dari Kompas TV.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.