Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah, PT ATS Pengelola Baru Bandara Halim Bukan Anak Usaha Lion Air, Ini Profil Perusahaannya

Kompas.com - 24/07/2022, 20:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), pengelola baru Bandara Halim Perdanakusuma setelah PT Angkasa Pura II (AP II), bukan merupakan anak usaha Lion Air Group.  

Hal itu ditegaskan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, bahwa PT ATS tak lagi menjadi bagian dari anak perusahaan Lion Air Group.

"Lion Air menyatakan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) tidak lagi menjadi bagian dari Lion Air Group sejak Desember 2020," kata Danang dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7/2022).

Danang mengatakan Lion Air Group tidak terlibat dan tidak memiliki hubungan dalam pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.

"Hal-hal yang terkait dengan pengoperasian Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma berdasarkan perkembangan berita dan informasi, dipersilakan untuk konfirmasi dengan pihak PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS)," ujar Danang.

Baca juga: Usai AP II Keluar, Bandara Halim Akan Dikelola Anak Usaha Lion Air Group?

Pengelolaan Bandara Halim, dari AP II ke PT ATS

Sebelumnya diberitakan, PT Angkasa Pura II (AP II) akan keluar dari pengelolaan operasional Bandara Halim Perdanakusuma.

Adapun pengelolaan operasional Bandara Halim Perdanakusuma akan diserahkan kepada PT Angkasa Transportindo Selaras (PT ATS).

Keputusan ini berdasarkan rapat pada 20 Juli 2022 antara TNI AU, PT Angkasa Pura (AP) II, dan PT Angkasa Transportindo Selaras (PT ATS) yang sepakat untuk melakukan serah terima pengelolaan lahan 21 hektar di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Naskah berita acara serah terima akan dilaksanakan pada Kamis (21/7/2022), di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Lion Air Group: PT ATS Tak Lagi Jadi Bagian dari Perusahaan sejak Desember 2020

Indan menjelaskan, serah terima tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Nomor 527 / PK/Pdt/2015.

Menurut dia, putusan MA yang tidak dilaksanakan dapat berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Di atas lahan 21 hektar, saat ini terdapat apron, terminal penumpang dan area parkir, yang selanjutnya akan dioperasionalkan PT ATS," ucap dia.

Baca juga: Bukan Lion Air Group, Ini Profil PT Angkasa Transportindo Selaras

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com