Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenaker: Saya Ingin Penempatan PMI ke Malaysia Harus Mutual Benefit

Kompas.com - 12/08/2022, 22:48 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan pembinaan kepada Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), termasuk yang ada di Malaysia, agar proses penempatan PMI sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Felda Global Ventures (FGV) sebagai perusahaan perkebunan sawit terbesar di Malaysia yang mempekerjakan PMI telah melakukan kerja sama penempatan dengan beberapa P3MI.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor meminta agar FGV memperhatikan izin kerja para PMI, sehingga tidak ada lagi PMI yang berstatus non-prosedural dan tidak mendapatkan pelindungan.

"Saya menginginkan penempatan PMI ke Malaysia harus dilakukan secara mutual benefit antara perusahaan penempatan dengan para PMI," ujarnya ketika melakukan kunjungan kerja ke perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kuala lumpur, Malaysia, seperti dikutip dari siaran pers Kemenaker, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Berkunjung ke Raja Ampat, Luhut Minta Kebersihan Lingkungan Terus Dijaga

Lebih lanjut kata Wamenaker, pelindungan terhadap PMI dimulai dari proses rekrutmen sampai dengan proses pemulangan. Selain itu, aspek ketenagakerjaan perlu diperhatikan mencakup kondisi kerja, termasuk akomodasi, kesehatan dan keselamatan kerja para PMI.

Untuk memastikan pelindungan PMI baik pada sisi kondisi kerja maupun hak para PMI, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menandatangani MoU Penempatan PMI Sektor Domestik ke Malaysia pada April 2022.

MoU ini mengatur salah satunya penempatan PMI sektor domestik melalui One Channel System (OCS) atau sistem satu kanal (SPSK). MoU tersebut kemudian diperkuat dengan penandatanganan Joint Statement.

"Saat ini MoU tersebut masih mengatur OCS PMI sektor domestik di Malaysia. Ke depan kita ingin seluruh PMI yang bekerja ke luar negeri ditempatkan melalui OCS, baik sektor formal maupun domestik, sehingga proses penempatan, pelindungan, dan pengawasan PMI kita ini lebih mendapat kepastian," kata dia.

Baca juga: Garuda Indonesia Tunda Rights Issue, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan PMI ke Negeri Jiran tersebut. Pasalnya, pihak Pemerintah Malaysia telah melanggar kesepakatan yang telah diteken pada April lalu.

Salah satunya proses rekrutmen yang tidak mengikuti sistem milik RI. Akibat penyetopan penempatan PMI itu, perusahaan sawit di sana yang sangat membutuhkan pekerja dari Indonesia mengalami kekurangan tenaga kerja.

Melalui banyak perundingan, akhirnya Pemerintah Malaysia mengikuti kesepakatan yang telah diatur dalam MoU. Pada 1 Agustus 2022, Pemerintah Indonesia memutuskan kembali menempatkan PMI di Malaysia.

Baca juga: Pekan Kedua Agustus 2022, Modal Asing Masuk RI Sebesar Rp 7,74 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com