Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Targetkan Swasembada Pangan, Kementan Bersama Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Kawal Distribusi Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 19/08/2022, 20:05 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kerahkan tenaga untuk memastikan pupuk subsidi tepat sasaran, Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memastikan pendistribusian pupuk bersubdisi dapat berjalan lancar.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, sektor pertanian harus mendapatkan perhatian khusus. Hal itu dikarenakan pertanian merupakan penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) yang positif di masa pandemi, sehingga perekonomian Indonesia berada dalam kondisi yang cukup baik.

“Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima penghargaan dari International Rice Research Institute (IRRI) atas pencapaian swasembada pangan. Tentu saja salah satunya adalah mengenai pupuk bersubsidi yang berperan dalam meningkatkan produksi hingga mendapat pencapaian tersebut.

“Maka dari itu, Kementan menggandeng tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri untuk mengatur dan menjaga agar pendistribusian pupuk bersubsidi ini tidak bermasalah. Sehingga oknum-oknum di lapangan agar tidak memainkan pupuk subsidi yang sudah menjadi jatah petani,” ungkap Mentan SYL dalam keterangan persnya, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Ketersediaan Pupuk Subsidi Menipis, Mentan SYL Ajak Petani Tingkatkan Penggunaan Pupuk Organik

Hal itu disampaikan langsung oleh Mentan SYL di Ruang Kerja Kementan saat menyambut kedatangan tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri untuk membahas mengenai pupuk bersubsidi, di Jakarta, Jumat.

Menurut Mentan SYL, pupuk bersubsidi memiliki salah satu peran penting terhadap pencapaian tersebut. Kendati demikian, ia mengatakan, Kementan hanya memiliki peran yang kecil dalam hal pengelolaan pupuk bersubsidi.

“Kementan hanya memiliki peran kecil dalam memajukan sektor pertanian ini. Karena untuk hal anggaran, sepenuhnya berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sedangkan untuk bagian pengadaan, penyaluran, dan pengawasan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Perdagangan (Kemendag),” jelas Mentan SYL.

Lebih lanjut, Mentan SYL akan tetap memastikan Kementan tetap bekerja maksimal dalam mengelola tanggung jawab terhadap permasalahan pupuk bersubsidi ini.

Baca juga: Mentan SYL: Jangan Ada Main-main dalam Mengelola Pupuk Subsidi

“Berbagai upaya telah dilakukan, seperti mempercepat pendataan. Kemudian juga penyaluran dengan sistem aplikasi juga sudah dilakukan. Termasuk melakukan perubahan kebijakan melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, kemampuan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi hanya berada di 30 hingga 40 persen saja.

“Oleh karena itu, kami meminta bantuan dari tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri untuk mengawal secara intensif penyaluran pupuk bersubsidi ini agar tidak ada penyimpangan yang terjadi lagi. Sekaligus sebagai upaya pencegahan dan mitigasi segala risiko, sehingga bisa menyiapkan aktivitas pengendaliannya,” ujar Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com