Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani Terkait Pensiunan PNS Bebani APBN

Kompas.com - 26/08/2022, 16:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan atas kritikan orang terhadap pimpinannya Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan bayar pensiunan PNS membebani APBN.

Melalui cuitannya di Twitter, dia menyebutkan pada tahun ini alokasi APBN untuk membayar uang pensiun PNS sebesar Rp 136,4 triliun. Lalu, gaji PNS yang dipotong untuk apa?

"PNS dikenai potongan 8 persen per bulan. Rinciannya: 4,75 persen untuk program jaminan pensiun, 3,25 persen untuk program JHT. Iuran 4,75 persen itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25 persen dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun," tulisnya dalam akun @prastow.

Baca juga: Pensiunan PNS Bebani Negara Rp 2.800 Triliun, Sri Mulyani Ingin Skemanya Diubah

Dengan potongan tersebut, lanjut Yustinus, Kemenkeu mengusulkan skema fully funded (pendanaan penuh) untuk pembayaran pensiun PNS.

"Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi "beban APBN"? karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS Pusat dan Daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN. Karenanya perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut terkontrol. Skema fully funded yang diusulkan untuk dapat diterapkan," lanjut dia.

Sayangnya, kata dia, usulan Kemenkeu tersebut tidak dicerna substansinya, terlanjur diprotes oleh segelintir pihak.

"Usulan ini tidak dicerna substansinya, kadung dinyinyirin sepihak karena ada yang seolah merasa paling berhak, sudah mengiur. Lupa kalau itu manfaat yang dibayarkan sekaligus. Lha tiap bulan dapat uang pensiun kan? Mari bersyukur, tak perlu tersulut emosi. Justru dukung perbaikan," ungkap Yustinus.

Baca juga: Dianggap Sri Mulyani Membebani Negara, Berapa Gaji Pensiunan PNS?

Yustinus bilang, padahal skema fully funded ini telah direstui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan skema ini katanya juga akan mendukung belanja negara tepat sasaran.

"Maka Menkeu mengusulkan perubahan skema ke fully funded agar terjadi pemupukan dana pensiun yang lebih pasti membawa manfaat win win. Hal ini juga mendapat dukungan BPK. Kita ingin pemerintah yang mendukung rakyat, dan melalui APBN belanja yang tepat sasaran terus dilakukan," kata dia.

Kementerian Keuangan mencatat pensiunan PNS/ASN memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun terhadap keuangan negara. Oleh sebab itu, Sri Mulyani Indrawati ingin skema pensiunan segera diubah.

"Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Saat ini skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN. Begitu pula dengan TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri.

Namun, menurut Sri Mulyani, pembayaran pensiunan seluruhnya mengandalkan APBN. Kondisi tersebut dinilai membebani APBN dalam jangka panjang sebab dana pensiun akan dibayarkan secara terus-menerus, bahkan ketika pegawai sudah meninggal, yakni untuk pasangan dan anak hingga usia tertentu.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani berharap DPR bisa mendukung reformasi skema pensiunan PNS melalui menghasilkan produk Undang-Undang (UU) sebagai landasan hukum.

Baca juga: Jokowi Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS di Pidato Kenegaraan soal RAPBN 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com