Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Sebut Minggu Depan BSU Tahap II Disalurkan

Kompas.com - 16/09/2022, 18:41 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 tahap kedua akan disalurkan mulai pekan depan.

Saat ini, kata Stafsus Menaker Dita Indah Sari, Kemenaker menunggu data penerima BSU yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Diperkirakan ada sekitar 3-4 juta pekerja yang akan menerima subsidi gaji pada tahap kedua.

"Minggu depan kita menunggu data masuk dari BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan bisa 3 juta sampai 4 juta nama yang masuk dari BPJS Ketenagakerjaan untuk batch kedua," katanya kepada Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Simak Syarat Penerima BSU Rp 600.000

Bagi pekerja yang masuk kriteria penerima BSU tetapi belum didaftarkan oleh perusahaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Dita mendorong agar pekerja menuntut hak untuk didaftarkan.

Namun perlu diingat, apabila baru terdaftar pada tahun ini, pekerja tersebut belum berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah. Lantaran syarat bagi penerima BSU harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun. Dengan iuran terakhir dibayarkan pada Juli 2022.

"Program BSU ini, selain untuk meringankan beban pekerja, juga untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial. Karena Jamsos itu hak asasi warga negara. Maka momentum BSU bisa dijadikan alat kontrol dari pekerja kepada pengusaha apakah mereka sudah didaftarkan atau belum. Kalau belum ya harus dituntut," tegas Dita.

"Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022," sambungnya.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp 600.00 dan BLT BBM Secara Online

Sanksi tidak daftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Dita mengingatkan ada sanksi yang bakal diterapkan kepada perusahaan atau pemberi kerja apabila tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaa. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Di dalam Pasal 19, jika tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan maka sanksinya administrasi.

"Jika memotong iuran dari upah pekerja tapi tidak membayarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan maka sanksi pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Langsung ditangani Polisi berdasarkan nota Pengawas Ketenagakerjaan," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji pada tahap pertama dengan jumlah penerima 4.361.792 pekerja. Dari hasil audit, terdapat 249.740 pekerja gagal menerima salah satu bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM).

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp 600.00 dan BLT BBM Secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com