KOMPAS.com - Pemerintah terus menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji kepara para pekerja yang memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Saat ini, pencairan BSU sudah mencapai tahap ketiga. Dari tahap pertama hingga ketiga, BSU telah tersalurkan kepada 7.077.550 pekerja atau sebesar 48,3 persen dari total target penerima.
Dalam proses pencairan BSU, ditemui beberapa kendala yang menyebabkan gagalnya penyaluran sehingga pekerja belum menerima dana sebesar Rp 600.000.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker), terdapat tiga kemungkinan gagalnya proses penyaluran BSU 2022, yaitu:
Pasti ada di antara Rekanaker yang memiliki kendala, "kenapa ya cuma aku doang yg belum dapat BSU?" Kemungkinan poin-poin berikut ini yg menjadi kendalanya ya ???? pic.twitter.com/TCgZSpfoIY
— Kementerian Ketenagakerjaan RI (@KemnakerRI) September 29, 2022
Baca juga: Ingat, Ini Cara Cek Penerima BSU 2022 via Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Bagi pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima BSU tapi tidak kunjung tersalurkan sebab ditemukan rekening bermasalah, bisa melakukan perbaikan data.
Pekerja dapat melakukan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui HRD Perusahaan, yang nantinya akan disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan perbaikan data ke Kemnaker untuk proses pencairan.
Apabila pemutakhiran atau perbaikan data tak bisa dilakukan, maka BSU dapat disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: BSU Tahap 3 Hari Ini Cair, Simak Cara Cek Status Penyalurannya
Sementara itu, apabila pekerja memperoleh notifikasi BSU sudah tersalurkan tapi belum masuk rekening, maka pekerja bisa mengecek rekening masing-masing secara berkala.
Pekerja juga bisa menanyakan HRD perusahaan atau kantor cabang BPJS ketenagakerjaan terkait rekening mana yang terdaftar dalam database BPJS Ketenagakerjaan untuk program BSU tahun ini.
Untuk diketahui, data calon penerima BSU 2022 bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan (kategori pekerja penerima upah) sampai Juli 2022, dan persyaratan sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Baca juga: Gagal Terima BSU 2022 akibat Rekening Bermasalah, Ini Solusi Kemnaker
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.