Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Ubah Sistem Rekrutmen Pekerja Rumah Tangga

Kompas.com - 30/09/2022, 21:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengubah rekrutmen pekerja rumah tangga (PRT) dari pihak ketiga atau yayasan jadi lewat badan usaha.

Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, perubahan rekrutmen PRT itu akan dilakukan ketika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah disahkan.

"Terkait dengan mekanisme tadi sudah dijelaskan akan ada yang langsung, ada yang harus melalui mekanisme. Kalau tadi (melalui) yayasan akan kita ubah menjadi PT (badan usaha)," katanya ditemui di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: RUU PPRT Mangkrak 18 Tahun, Ini Kata Wamenkumham

Namun Anwar tidak menjelaskan alasan pemerintah akan mengubah sistem rekrutmen pekerja rumah tangga tersebut.

Kemenaker hanya mengatakan setelah RUU PPRT disahkan, pemerintah akan menggodok aturan turunannya berupa peraturan pemerintah atau peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Adapun dalam RUU PPRT akan diatur mengenai hak dan kewajiban pekerja rumah tangga yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja, terutama mengenai upah yang diterima oleh para pekerja rumah tangga.

"Jadi kita akan lebih atur terutama yang menyangkut masalah PT tentunya harus ada istilahnya yang cukup jelas hak dan kewajiban yang akan diterima oleh PRT tadi, ini yang akan kita atur," ucap Anwar.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, percepatan pengesahan RUU PPRT penting untuk dilakukan.

Baca juga: Tol Becakayu Punya 3 Akses Baru, Kapan Mulai Beroperasi?

Pasalnya aturan ini bertujuan melindungi para pekerja rumah tangga di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.

"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Terlebih, jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta orang," ujar Moeldoko dilansir dari siaran pers KSP, Rabu (10/8/2022).

Selain memberikan perlindungan kepada PRT, RUU tersebut juga memberikan jaminan hak dan kewajiban pihak terkait, yakni pemberi kerja dan penyalur atau agen.

Menurut Moeldoko, pemberi kerja perlu mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan dengan kehadiran PRT. Kemudian, penyalur perlu melakukan rekrutmen penempatan secara profesional dan akuntabel.

Baca juga: Mulai 1 Oktober, Tarif Kapal Penyeberangan ASDP Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com