KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) sudah resmi ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022 , dan Nomor 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada hari ini, Selasa (11/10/2022).
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Simak, Ini Ketentuan Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi PNS
Dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.
Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Adapun pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Baca juga: 3 Menteri Terbitkan SKB, Ubah 10 Juli 2022 Jadi Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Adha
Berikut daftar libur nasional tahun 2023:
Sementara itu, berikut daftar cuti bersama tahun 2023:
SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022, dan Nomor 3/2022 dapat diunduh di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.#RekanASN, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Tahun depan, terdapat 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Informasi selengkapnya dapat diunduh pada: https://t.co/G0hKG1pnIH
— Kementerian PANRB (@kempanrb) October 11, 2022
__#KemenPANRB#LiburNasional2023 pic.twitter.com/ol2UpgjTQL