PROSEDUR pengajuan atau pencabutan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai berubah, dari yang sebelumnya manual menjadi berbasis web atau secara daring (online). Perubahan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Importir atau pelaku usaha dapat mengajukan atau sebaliknya mencabut keberatan secara daring melalui portal pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, bernama CEISA. Ini merupakan sistem integrasi seluruh layanan kepabeanan dan cukai yang bersifat publik.
Perubahan prosedur ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.04/2022. Dirilis pada 13 September 2022, PMK 136/PMK.04/2022 merevisi PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Baca juga: Ada Pajak Minimum Global, Insentif Pajak Diminta Lebih Selektif
Beleid baru juga mempertegas, pengajuan atau pencabutan keberatan harus diajukan sendiri oleh orang yang berhak, yaitu orang perseorangan atau individu yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan/dokumen pendirian jika diajukan oleh badan hukum.
Adapun lingkup keberatan yang dapat diajukan oleh pemohon meliputi penetapan otoritas atas:
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan formulir yang telah disediakan (Lampiran PMK Nomor 136/PMK.04/2022) dan disampaikan secara elektronik.
CEISA akan menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan yang dinyatakan lengkap. Untuk itu, pastikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pengajuan keberatan.
Importir atau pelaku usaha dapat menunjuk kuasa hukum dalam proses keberatan, dengan terlebih dahulu melampirkan surat kuasa dalam proses pengajuan keberatan.
Apabila terdapat kendala pada saat pengajuan atau pencabutan surat keberatan secara elektronik, orang yang berhak dapat menghubungi Kantor Bea dan Cukai untuk memperoleh asistensi.
Baca juga: 26 Layanan Ekspor CPO dan Produk Turunannya Bebas Pungutan hingga 31 Agustus 2022
Namun, jika terjadi gangguan operasional yang menyebabkan Portal Pengguna Jasa DJBC tidak dapat digunakan, pengajuan ataupun pencabutan keberatan dapat disampaikan secara manual melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat. Format pelaporan mengikuti contoh yang tersedia dalam Lampiran PMK Nomor 136/PMK.04/2022.
Dengan mulai berlakunya Portal Pengguna Jasa DJBC, respons atau keputusan otoritas terkait pengajuan keberatan akan disampaikan secara seketika (real time) melalui CEISA, begitu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ditandatangani secara elektronik.
Dalam hal penandatanganan secara elektronik belum dapat dilakukan, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai akan disampaikan melalui Portal Pengguna Jasa DJBC paling lama tiga hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan.
Baca juga: Aturan Baru Pembuatan, Pembetulan, dan Penggantian Faktur Pajak, Termasuk bagi Pedagang Eceran
Demikian pula ketika terjadi gangguan operasional di Portal Pengguna Jasa DJBC maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat disampaikan secara manual melalui pos atau jasa kurir kepada pihak yang mengajukan keberatan paling lama tiga hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan.
Berikut ini naskah lengkap PMK Nomor 136/PMK.04/2022 beserta lampirannya:
Naskah: MUC/AFF/AGS, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.