Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaet Pekerja Informal, Ini Strategi BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 20/10/2022, 19:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) meluncurkan strategi komunikasi baru dengan mengusung tema Kerja Keras Bebas Cemas. Strategi ini diperkenalkan melalui drama musikal yang menggambarkan kegelisahan para pekerja saat mengalami kecelakaan kerja serta perjuangan mereka untuk meraih masa depan yang sejahtera.

Gelaran ini sekaligus dijadikan momentum untuk kembali menegaskan bahwa seluruh pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk para pekerja bukan penerima upah (BPU) untuk bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi kita meluncurkan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas. Kerja Keras Bebas Cemas ini kampanye yang ditujukan untuk para pekerja bukan penerima upah," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam kampanye tersebut, di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Simak 7 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Bisa Lewat HP

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan hingga akhir tahun 2026 akan memiliki 70 juta peserta aktif. Anggoro optimis mampu memecahkan target tersebut menggunakan berbagai strategi.

Salah satunya pendekatan langsung kepada setiap sektor pekerja BPU seperti nelayan, petani, pedagang maupun profesi lainnya dengan cara dan bahasa yang sesuai karakternya masing-masing.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 135,61 juta orang. Dari angka tersebut 60 persen diantaranya bekerja di sektor informal atau BPU.

Pasalnya hingga September 2022, total jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebesar 35,6 juta, dimana di dalamnya terdapat pekerja BPU sebanyak 4,6 juta.

"70 juta (kepesertaan BP Jamsostek BPU) itu kita targetkan di 2026. Karena awal kami bergabung itu masih 28 juta. Jadi kita tingkatkan dua kali lipat 70 juta agar up peersnya 65 persen dari seluruh pekerja," ujarnya.

Anggoro menambahkan, untuk mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan para pekerja cukup membayar iuran sebesar Rp 36.800 per bulan. Dengan iuran tersebut pekerja informal bisa mendapatkan tiga program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Masing-masing program tentu memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp 42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, serta tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua.

Baca juga: Apakah Gagal Ginjal Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com