Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Berkomitmen Tindak Tegas Pelaku Jasa Keuangan yang Bermasalah

Kompas.com - 07/12/2022, 09:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar peraturan dan ketentuan OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, penindakan ini perlu dilakukan karena bisnis jasa keuangan bergantung pada kepercayaan.

Kepercayaan ini dapat dilihat dari bagaimana pelaku usaha jasa keuangan mengikuti hukum dan peraturan yang berlaku serta tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Maka pelaksanaan dan implementasi peraturan itu secara konsisten menjadi basis dari menjaga kepercayaan, reputasi, dan juga integritas dari sektor jaskeu tersebut," ujarnya saat konferensi pers RDK November 2022, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Sepanjang 2022, OJK Tindak 618 Pinjol Ilegal

Oleh karenanya, OJK selaku regulator bertanggungjawab melaksanakan seluruh peraturan dan ketentuan dengan mengawal seluruh pelaku usaha jasa keuangan supaya mereka patuh menaati aturan dan ketentuan tersebut.

Hal ini supaya industri jasa keuangan Indonesia menjadi sistem yang stabil, terpercaya, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.

"Jadi memang basis dan landasan utama dari kepercayaan, reputasi, dan integritas itu adalah kepatuhan dan juga law enforcement dari seluruh pelaku sektor jasa keuangan maupun yang terkait," ucapnya.

Baca juga: Calon Ketua DK OJK Mahendra Siregar Bantah Pandangan jika OJK Dibiayai Iuran Pelaku Jasa Keuangan

 


Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan layanan dari jasa keuangan dengan tenang dan aman karena ada hukum yang melindunginya.

"Apakah OJK akan terus menindak tegas kepada para pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar peraturan-peraturan dan ketentuan? Tentu jawabannya adalah confirm penuh, kami akan melanjutkan," tegasnya.

Sebagai informasi, baru saja OJK menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang bermasalah yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dengan mencabut izin usaha perusahaan asuransi swasta itu pada Senin (5/12/2022).

Hal ini karena perusahaan itu tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com