Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2022, OJK Tindak 618 Pinjol Ilegal

Kompas.com - 06/12/2022, 21:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas pinjaman online (pinjol) maupun investasi ilegal.

Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan, pada November 2022 SWI telah menindak 41 pinjol ilegal, sehingga sepanjang 2022 sebanyak 618 pinjol ilegal telah ditindak.

Selain pinjol ilegal, SWI juga telah menindak 5 entitas investasi ilegal dan 77 entitas gadai ilegal. Secara kumulatif, sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 97 entitas investasi ilegal dan 82 entitas gadai ilegal.

Baca juga: Menghindari Jebakan Pinjol dan Investasi Bodong

Kendati terus ditindak, pinjol ilegal maupun investasi ilegal ini masih terus bermunculan.

"Dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian atau lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah SWI," ujarnya saat konferensi pers RDK November 2022, Selasa (6/12/2022).

Pinjol ilegal ini kerap merugikan masyarakat sejak kemunculannya beberapa tahun lalu. Pasalnya pinjol ilegal ini mencekik masyarakat dengan bunga pinjaman yang tinggi.

Oleh karenanya masyarakat harus terus waspada dengan pinjol ilegal dengan hanya melakukan pinjaman di pinjol legal yang telah mendapatkan izin dari OJK.

Baca juga: Pinjol Ilegal Mengintai, Guru Paling Banyak yang Jadi Korban

Untuk mengantisipasi pinjol ilegal, masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK di laman www.ojk.go.id, lalu klik opsi IKNB pada bagian Menu, dan pilih Fintech.

Adapun hingga November 2022 terdapat 102 perusahaan pinjol yang legal dan telah mendapatkan izin dari OJK.

Apabila mendapati tawaran pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan ke OJK melalui nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 atau melalui telpon 157 dan email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Namun jika sudah terlanjur terjerat, masyarakat dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.

Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk menampung pengaduan kasus-kasus pinjol ilegal dari masyarakat. Terutama pengaduan dari masyarakat yang mendapatkan yang mendapat perlakuan yang tidak etis dari pelaku pinjol.

Masyarakat dapat mendatangi tempat tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan, dengan membawa barang bukti seperti tangkapan layar ancaman dari pelaku pinjol ilegal yang sudah diprint, rekaman suara, video, atau bukti lain yang dapat memperkuat pengaduan.

Baca juga: Dulu Banyak Pengajuan KPR Ditolak karena Kartu Kredit, Kini karena Utang Pinjol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com