Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Pembelian Elpiji 3 Kg Dinilai Langkah Tepat

Kompas.com - 20/12/2022, 15:39 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menguji coba pembatasan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) secara nasional mulai 2023.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai uji coba pembatasan pembelian elpiji 3 kilogram tersebut merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi anggaran subsidi.

"(Kebijakan) itu bagus banget. Menurut saya harus dilakukan karena kebijakan sistem tertutup elpiji 3 kilogram itu kan memang sudah amanat lama mungkin sudah 10 tahun yang lalu tapi implementasinya yang tidak jalan. Misalnya dari segi pengawasan di tengah masyarakat, kemudian penetapan sasaran siapa yang berhak mendapatkan," ujar Tauhid di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Skema Penyaluran Bakal Diubah, Tahun Depan Tak Semua Orang Bisa Beli Elpiji 3 Kg

Selain itu, Tauhid menilai persoalan data harus disoroti karena harus jelas siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak membeli elpiji 3 kg.

"Berkaitan dengan pendataan itu juga problem yang harus ditangani. Tapi kebijakan pembatasan elpiji 3 kilogram itu memang harus dibatasi. Apakah misalnya modelnya ada voucher ID (KTP) ataupun seperti apa. Memang masyarakat miskin yang berhak mendapatkan subsidi, sementara di luar itu tidak boleh," tutur Tauhid.

Tauhid menyarankan agar pemerintah juga harus memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak patuh dengan kebijakan pembatasan pembelian elpiji 3 kg.

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Pakai MyPertamina Bakal Diuji Coba Serentak Tahun Depan


Sebelumnya, pemerintah berencana memperbaiki skema penyaluran elpiji 3 kg di tahun depan, sehingga konsumsinya bisa tepat sasaran untuk masyarakat miskin. Pemberian subsidi akan diarahkan menjadi berbasis penerima, berbeda dari selama ini yang berbasis barang.

Rencana kebijakan distribusi elpiji 3 kilogram bersubsidi tersebut tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

"Arah kebijakan subsidi energi pada tahun 2023 akan melanjutkan transformasi subsidi elpiji 3 kilogram menjadi berbasis target penerima melalui integrasi dengan bantuan sosial," tulis KEM PPKF yang diterbitkan Kemenkeu, dikutip Minggu (18/12/2022).

Baca juga: PLN Batalkan Program Konversi Kompor Elpiji ke Kompor Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com