Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Naik, Cek Daftar Biaya Layanan Tokopedia Seller 2023

Kompas.com - 01/01/2023, 14:05 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Biaya layanan Tokopedia Seller mengalami perubahan mulai 2 Januari 2023. Dengan kata lain, biaya admin Tokopedia 2023 tidak lagi sama dengan tahun 2022.

Penyesuaian biaya layanan Tokopedia ini berlaku untuk Seller Power Merchant PRO, Power Merchant dan Regular Merchant.

Perlu dicatat, biaya layanan Tokopedia Power Merchant dan Power Merchant PRO berbeda dengan besaran yang berlaku untuk potongan Regular Merchant Tokopedia.

Baca juga: Cara Mengajukan Pengembalian Barang Tokopedia jika Tak Sesuai Pesanan

Selain itu, terdapat perubahan juga pada kategori produk terjual, yang dibagi ke dalam 5 kategori grup dengan biaya layanan berbeda.

Per 2 Januari 2023, perhitungan biaya akan sesuai kategori produk terjual. Karena itu, perincian untuk masing-masing kategori juga perlu diperhatikan.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi seller.tokopedia.com pada Minggu (1/1/2022).

Penyesuaian biaya layanan Tokopedia

Per 2 Januari 2023, pemotongan biaya layanan Tokopedia Seller akan dilakukan secara otomatis setelah status pesanan berubah menjadi ‘Pesanan Selesai’ dengan penarikan data sejak pesanan terverifikasi.

Baca juga: Cara Jual Token Listrik lewat HP via Aplikasi Mitra Tokopedia

Contohnya, ketika status Power Merchant aktif pada tanggal 2 Januari 2023 dan checkout transaksi oleh pembeli dilakukan pada tanggal 1 Januari 2023 dengan pembayaran di hari yang sama.

Jika pesanan selesai pada 3 Januari 2023, kenaikan biaya layanan Tokopedia Power Merchant tidak dikenakan pada transaksi tersebut.

Lantas, berapa biaya admin Tokopedia 2023 selengkapnya?

Kategori grup 1

Untuk kategori grup 1 biaya layanan per produk terjual untuk jenis Power Merchant PRO dan Power Merchant naik menjadi 4,5 persen.

Sedangkan, untuk Regular Merchant naik menjadi 3,8 persen. Potongan Regular Merchant Tokopedia baru akan dikenakan setelah transaksi ke-100 bagi penjual baru.

Kategori grup 1 meliputi buku, dapur, elektronik, fashion anak dan bayi, fashion muslim, fashion pria, fashion wanita, handphone dan tablet, ibu dan bayi, kamera, kecantikan, mainan dan hobi, makanan dan minuman, office dan stationery, olahraga, otomotif, perawatan tubuh, perlengkapan pesta dan craft, pertukangan, produk lainnya, rumah tangga, tour dan travel, dan wedding.

Baca juga: Cara Menghapus Akun Tokopedia di HP, Apakah Bisa Ditutup Permanen?

Kategori grup 2

Selanjutnya, untuk kategori grup 2, biaya layanan per produk terjual untuk jenis Power Merchant PRO dan Power Merchant naik menjadi 3,8 persen. Adapun Regular Merchant (setelah transaksi ke-100) naik menjadi 3 persen.

Kategori grup 2 meliputi dapur, elektronik, film dan musik, gaming, ibu dan bayi, kamera, kesehatan, komputer dan laptop, mainan dan hobi, makanan dan minuman, office dan stationery, otomotif, perawatan hewan, perlengkapan pesta dan craft, dan pertukangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com