Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPSI: Usulan Buruh di Perppu Cipta Kerja Banyak Tidak Diakomodir Pemerintah

Kompas.com - 02/01/2023, 21:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku terkejut dengan isi Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Menurutnya, isi Perppu Cipta Kerja Tersebut tersebut sangat berbeda dengan usulan para Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sudah disampaikan kepada pmerintah.

"Kami telah mengkaji Perppu No. 2 Tahun 2022, dan sudah menyandingkannya dengan UU Cipta, sejauh ini sama saja banyak keinginan buruh yang tidak diakomodir," ungkapnya di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Ingin Lobi Jokowi dan Ajukan Judicial Review

Pertama, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam pasal 88 disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

Menurutnya, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.

Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) ini juga menyoroti soal formula kenaikan upah yang tercantum pada pasal 88D Perppu Cipta Kerja.

Dalam aturan itu disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu. Sementara tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.

Baca juga: Serikat Buruh Tolak Ketentuan PKWT di Perppu Cipta Kerja

Kedua, kata Andi Gani, di pasal 64 sampai pasal 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing. Di Perppu itu tidak didetilkan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.

Maka dari itu, dia meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan yakni sopir, petugas kebersihan, sekuriti, katering, dan jasa migas pertambangan.

Ketiga, penghapusan cuti panjang bagi pekerja. Keempat, soal besaran pesangon yang diterima pekerja di Perppu Cipta Kerja, tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.

Akibatnya, pekerja tidak bisa melakukan perundingan atas pesangon yang biasanya menerima besaran dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan sesuai kemampuan perusahaan.

Andi Gani yang punya kedekatan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bilang, akan segera mengambil langkah-langkah baik itu dengan lobi, aksi besar-besaran, hingga mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review terhadap Perppu Cipta Kerja.

"Besok, kami juga akan menyampaikan pernyataan resmi sikap KSPSI terhadap Perppu Cipta Kerja ini melalui konferensi pers ke rekan-rekan media," ucapnya.

Baca juga: Maksimal 9 Kali, Ini Rincian Aturan Pesangon di Perppu yang Dibuat Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com