Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nostalgia TVRI di Era Soeharto, Nonton TV Harus Bayar Iuran

Kompas.com - 08/01/2023, 22:23 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Siapa tak kenal dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. Pernah memonopoli dan merajai siaran di Indonesia, stasiun televisi milik pemerintah masih bertahan di tengah ketatnya persaingan.

Lantaran hanya satu-satunya hiburan televisi kala itu, sederet acara yang disiarkan hingga artis yang diorbitkan TVRI begitu membekas di masyarakat generasi 1980-an dan 1990-an.

Di era Orde Baru, TVRI juga menjadi corong pemerintah. Ingat TVRI, orang barangkali akan ingat Laporan Khusus. Laporan Khusus adalah acara kegiatan Presiden Soeharto. Acara Laporan Khusus bisa mendadak. Acara apapun harus mengalah jika ada acara Laporan Khusus.

Hidup dari iuran rakyat

Berstatus sebagai LPP, pada tahun 2022, anggaran TVRI dari APBN ditetapkan sebesar Rp 1,6 triliun. Dana sebesar ini dinilai tidak sebanding dengan tuntutan pengembangan TVRI menjadi televisi publik modern dan lembaga penyiaran kelas dunia.

Baca juga: Kali Kedua Jokowi Suntik APBN ke Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Diberitakan Harian Kompas, 2 Oktober 2019, TVRI memulai siaran pertamanya pada 24 Agustus 1962.

Namun, untuk menikmatinya saat itu tidak mudah karena televisi masih menjadi barang langka dan harganya cukup mahal. Siarannya pun masih terbatas.

Tahun 1965, misalnya, TVRI baru membangun proyek menara televisi di perbukitan Gantung, Gombel, dan Cemorosewu untuk meluaskan siaran di sekitar Jawa Tengah.

Bersamaan dengan itu, dipasang pula televisi di sejumlah tempat umum, seperti stasiun, terminal, dan kantor kecamatan.

Untuk kepemilikan perseorangan, selain pajak, pemilik televisi juga dikenai iuran bulanan. Tahun 1969, misalnya, iuran televisi Rp 200 per bulan dan biaya pendaftaran sekali saja Rp 300, yang semuanya dibayarkan di Kantor Pos.

Baca juga: Kontroversi Outsourcing di Perppu Jokowi

Untuk mendaftarkan televisi, pemilik harus menunjukkan kuitansi pembelian. Sampai 1971, baru terdaftar 11.000 televisi di Tanah Air.

Padahal, jumlah televisi yang ditonton masyarakat sekitar 150.000 unit. Masih banyak warga yang enggan membayar iuran bulanan.

Karena itu, razia kepemilikan televisi saat itu sering dilakukan dari rumah ke rumah. Pemilik televisi yang tidak membayar atau terlambat membayar iuran televisi dikenai denda.

Razia yang dilakukan pada 2 Juli hingga 27 September 1973 di Jakarta, misalnya, menemukan ada 4.308 pesawat televisi yang belum didaftarkan kepemilikannya.

Dari hasil razia tersebut, Daerah Pos I Jakarta menerima denda dan iuran sebesar Rp 9.915.200.

Baca juga: Judi Porkas, Undian Lotre yang Dilegalkan pada Masa Soeharto

Mulai 1 Januari 1974, iuran televisi naik menjadi Rp 500 per bulan untuk pesawat televisi ukuran 16 inci ke bawah dan Rp 750 per bulan untuk pesawat televisi ukuran di atas 16 inci.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com