Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan Kerja BUMN Perkebunan untuk S1, Ini Posisi dan Persyaratannya

Kompas.com - 15/01/2023, 07:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi kamu lulusan Sarjana (S1) dari jurusan Arsitektur ingin berkarir di perusahaan BUMN Perkebunan, simak lowongan kerja yang satu ini.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX membuka lowongan kerja untuk karyawan kontrak waktu tertentu (PKWT) di posisi Landscape Officer.

PTPN IX yang saat ini memiliki wilayah kerja di Provinsi Jawa mengelola komoditi utama perusahaan yaitu karet, gula, teh dan kopi. Dengan jumlah kebun sebanyak 15 unit, delapan pabrik gula, satu unit wisata agro, dan satu unit produk pemasaran produk hilir, dan satu strategic business unit (SBU).

Baca juga: Lowongan Kerja Anak Perusahaan Pertamina Bidang Kesehatan, Simak Posisinya

PTPN IX mengelola empat komoditi utama antara lain karet, gula, teh, dan kopi. PTPN IX saat ini mengembangkan diversifikasi usaha dengan menjadi salah satu anggota konsorsium yang mengelola Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).

Mengutip dari instagram resmi @kemnaker, Minggu (15/1/2023), berikut adalah posisi dan cara mendaftar lowongan kerja PTPN IX.

Persyaratan Lowongan Kerja PTPN XI

  • Usia maksimal 35 tahun
  • Pendidikan minimal S1 Arsitektur Landscape
  • Berpengalaman dan memiliki kemampuan mengoperasikan AutoCad, SketchUp, dan sejenisnya
  • Diutamakan memiliki SKA landscape ahli muda
  • Memiliki kemampuan komunikasi dengan baik
  • Wajib menyertakan portofolio desain
  • Bersedia berkomitmen sesuai dengan ketentuan perusahaan

Baca juga: Telkom Indonesia Buka 22 Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Persyaratannya

Cara Mendaftar Lowongan Kerja PTPN IX

Bagi kamu yang tertarik untuk mendaftar dan memiliki kualifikasi tersebut bisa mengisi data pribadi terlebih dahulu melalui http://tiny.cc/LANDSCAPEOFFICER2023.

Lowongan kerja PTPN IX ini ditutup hingga tanggal 18 Januari 2023.

Baca juga: Lowongan Kerja United Tractors untuk Fresh Graduate

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com