Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pengajuan Kredit Motor Listrik di Pegadaian Syariah

Kompas.com - 16/01/2023, 15:36 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pegadaian (Persero) saat ini melayani pembiayaan motor listrik melalui pembiayaan di Pegadaian Syariah.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Elvi Rofiqotul Hidayah menjelaskan, produk ini juga dapat diakses di gerai Pegadaian konvensional dengan akad pembiayaan syariah.

Lantas apa saja syarat kredit motor listrik di Pegadaian Syariah?

Dalam proses pengajuan pembiayaan melalui Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan, lampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, Surat Keterangan Usaha (bagi nasabah yang memiliki usaha) dan dokumen persyaratan tertentu.

Baca juga: Mau Konversi Motor BBM ke Listrik? Ini Rincian Biayanya

Setelah mengisi formulir pengajuan, nasabah perlu membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.

“Yang terpenting Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” jelas dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/1/2023).

Elvi menambahkan, peluncuran fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik ini untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Program ini juga membantu menyukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.

Baca juga: Bukan Hanya Mobil dan Motor Listrik, Pemerintah Juga Bakal Beri Insentif untuk Bus Listrik


“Kami berharap Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan dapat memberi manfaat bagi banyak pihak, tidak hanya sekedar membantu masyarakat untuk bisa memiliki kendaraan saja, tapi kendaraan bermotor listrik ini juga bisa membantu mengatasi isu lingkungan dalam hal ini mengurangi gas emisi karbon yang dihasilkan dari kendaraan konvensional,” jelas Elvi.

Ia menjabarkan, pembiayaan cicil kendaraan dengan prinsip syariah ini dapat diakses di seluruh outlet Pegadaian Syariah maupun Konvensional di seluruh Indonesia dengan uang muka yang terjangkau.

Sementara jangka waktu pembiayaan kendaraan listrik mulai dari 12 sampai 60 bulan.

"Nasabah juga dapat memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merek yang tersedia di Indonesia," tutup dia.

Baca juga: Bocoran Luhut Soal Subsidi Motor Listrik: Tidak Jauh dari Thailand dan Vietnam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com