JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menuntaskan permasalahan di industri asuransi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
"Terkait dengan industri asuransi yang ingin terus didorong adalah penyelesaian dari beberapa industri asuransi yang bermasalah yang sekarang sedang dilaksanakan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin.
Baca juga: Panggil Bos OJK dan Industri Jasa Keuangan, Jokowi Minta Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi
Adapun perusahaan asuransi bermasalah yang sedang ditangani OJK di antaranya yaitu kasus gagal bayar perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life), dan AJB Bumiputera 1912.
"Kami berharap dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara terpisah perkembangan terkini dari penanganan beberapa industri asuransi itu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, OJK telah membentuk tim pengawasan khusus untuk mengawasi perusahaan-perusahaan asuransi berasalah.
Baca juga: Perang Tarif Asuransi, Menguntungkan atau Merugikan Nasabah?
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, setelah mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life), masih ada 13 perusahaan asuransi yang diawasi OJK.
"Kurang lebih ada 7 perusahaan yang sekarang ini dalam kategori pengawasan khusus itu untuk yang asuransi jiwa dan 6 perusahaan yang asuransi umum termasuk juga di reasuransi," ujar Ogi saat konferensi pers RDK November 2022, Selasa (6/12/2022).
Namun dia tidak menjelaskan lebih rinci apa saja perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus tersebut dan permasalahan yang dilakukan ke-13 perusahaan.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Jalan Terjal Industri Asuransi
Beberapa perusahaan mungkin sudah banyak diketahui publik, seperti PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan AJB Bumiputera 1912 yang telah dikenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU).
"Perusahaan-perusahaan ini terus kami pantau dan kami koordinasikan dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan untuk bisa diselamatkan," ucap Ogi.
Baca juga: Minta OJK Turun Tangan, Korban Wanaartha Life Tak Akui Tim Likuidasi Hasil Rapat Sirkuler
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.