Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal Ini Harus Dijaga agar Rekening Tabungan Tidak Dikuras Orang Lain

Kompas.com - 26/01/2023, 10:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat menjaga 4 hal agar dapat terhindar dari modus kejahatan perbankan.

Pasalnya, di era digital ini banyak pelaku kejahatan perbankan yang memanfaatkan kelalaian konsumen dalam menjaga data pribadi.

Salah satunya seperti kasus tukang becak bernama Setu yang berhasil menguras rekening tabungan nasabah BCA sebesar Rp 320 juta di kantor cabang BCA Indrapura, Surabaya berbekal kartu ATM, buku tabungan, KTP, dan pin ATM korban.

Adapun dalang dibalik kasus ini justru kenalan korban, yakni Thoha yang merupakan penghuni rumah kos milik korban. Pelaku mengaku belum ada sepekan tinggal di tempat indekos korban.

Baca juga: Kasus Tukang Becak Bobol Rekening Nasabah BCA, OJK Turun Tangan

 

Lantas, bagaimana dia bisa mendapat identitas pribadi korban?

Thoha, dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1/2023) menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat dirinya mengetahui bahwa Muin memiliki uang ratusan juta rupiah di rekeningnya.

Hal itu diketahui ketika keduanya terlibat obrolan dan berencana membangun bisnis bersama.

"Dari situ saya tahu Muin (korban) punya uang lebih dari Rp 300 juta," kata dia, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (3/8/2022) Thoha mengetahui nomor PIN e-banking milik Muin. Hal itu juga dibenarkan Thoha dalam sidang lanjutan.

Ketika itu, dia mengaku meminta tolong pada Muin untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening lain. "Saya mengintip nomor PIN-nya saat saya minta transfer uang," kata Thoha.

Thoha kemudian mempelajari teknik menarik uang dalam jumlah besar di bank selama dua hari. Dalam kurun waktu itu pula, dia menemukan Setu, seorang tukang becak yang memiliki penampilan mirip dengan Muin.

Pada Jumat (5/8/2023) Thoha memasuki kamar Muin secara sembunyi-sembunyi dan mencuri sejumlah barang berharga seperti kartu ATM dan buku tabungan. Dia kemudian bersama Setu melakukan penarikan uang secara besar-besaran dari rekening Muin.

Kepada Setu, Thoha berpura-pura meminta tolong untuk mengambil uang mewakilkan bapaknya yang sedang sakit. Setu pun setuju hingga dia mendapatkan upah Rp 5 juta dari uang Rp 320 juta yang dicairkan.

Baca juga: Melihat Lagi Kronologi Pembobolan Rekening oleh Tukang Becak yang Buat BCA Tak Akan Ganti Rugi

Jaga 4 Hal Ini dari Orang Lain agar Terhindar dari Kejahatan Perbankan

Berkaca dari kasus itu, ada baiknya masyarakat terus berhati-hati dalam menjaga dokumen pribadi dan saat bertransaksi perbankan di manapun.

OJK dalam Instagram resminya membagikan empat hal yang perlu disimpan baik-baik terhindar dari modus kejahatan perbankan, yaitu sebagai berikut:

  1. Pin ATM
  2. Buku tabungan
  3. KTP
  4. Kartu ATM.

Keempat data pribadi itu diperlukan sebagai syarat untuk menarik tabungan di kantor cabang bank sehingga nasabah bank wajib menjaga kerahasiaan 4 hal itu dari orang lain termasuk kerabat dan orang terdekat.

"Simpan baik-baik 4 hal ini. Jangan berikan ke siapapun ya," tulis OJK dalam akun Instagramnya, Rabu (25/1/2023).

Terlebih jika nasabah lalai seperti kasus tukang becak itu, bank tidak akan mengganti uang korban yang sudah digasak pelaku karena kesalahan bukan dilakukan oleh pihak bank.

Baca juga: Bos BCA Bela Teller dalam Kasus Tukang Becak Bobol Dana Nasabah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com