Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Dibahas Jadi UU, Airlangga: Beri Kepastian Hukum dan Manfaat

Kompas.com - 15/02/2023, 21:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Persetujuan itu berdasarkan hasil rapat kerja Baleg bersama pemerintah terkait pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I Perppu Cipta Kerja, Rabu (15/2/2023). Rapat ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Adapun dalam rapat tersebut, sebanyak 7 fraksi menyetujui Perppu Cipta Kerja, sedangkan 2 fraksi yakni PKS dan Demokrat menolak untuk Perppu Cipta Kerja dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna.

Baca juga: Menko Airlangga: Perppu Cipta Kerja Akan Dibacakan di Sidang Paripurna DPR

PKS dan Demokrat menilai tidak ada urgensi yang genting untuk pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Oleh sebab itu, Perppu Cipta Kerja dinilai cacat secara formalitas dan konstitusi.

Airlangga mengatakan, pemerintah telah mendengar pandangan setiap fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Ia bilang, semua pandangan fraksi akan menjadi catatan bagi pemerintah.

"Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU nantinya,” ungkap Airlangga seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/2/2023).

Menurut dia, Perppu Cipta Kerja merupakan kebijakan antisipatif dalam penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural.

Aturan tersebut diyakininya mampu membuat RI mengantisipasi perkembangan dinamika perekonomian global yang dapat berdampak signifikan kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan.

"Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan manfaat kepada masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja," kata dia.

Airlangga menuturkan, penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan pasal 22 UUD 1945. Namun pelaksanaan kewenangannya dibatasi sebab harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

Maka, kata dia, dengan melalui persetujuan DPR RI, subjektivitas Presiden dalam menetapkan Perppu akan dinilai secara objektif oleh DPR RI untuk dapat ditetapkan menjadi undang-undang.

Terkait pelaksanaan putusan Mhkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja, Airlangga bilang, pemerintah bersama DPR RI telah melaksanakan putusan tersebut dengan telah diaturnya metode omnibus dalam penyusunan undang-undang.

Baca juga: Penjelasan Kemenaker soal Aturan Libur 1 Hari Seminggu di Perppu Cipta Kerja

Selanjutnya, juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, serta pemerintah telah meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Sejak UU Cipta Kerja berlaku, kementerian/lembaga telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak 610 kali, serta sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja.

"Pemerintah secara terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi, bimbingan teknis, bahkan pendampingan yang diperlukan dalam implementasi UU Cipta Kerja,” ucap Airlangga.

Adapun dalam rapat tersebut, Airlangga bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, serta perwakilan fraksi-fraksi DPR RI melakukan penandatanganan persetujuan Baleg DPR RI atas RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU.

Baca juga: Isi Perppu Cipta Kerja Berbeda 99 Persen dari Draf Usulan, Kemenaker Beri Penjelasan 11 Pasal yang Bias

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com