Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga: Perppu Cipta Kerja Akan Dibacakan di Sidang Paripurna DPR

Kompas.com - 26/01/2023, 12:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan segera dibacakan di DPR dalam waktu dekat.

Adapun Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perppu Cipta Kerja akan dibacakan di Paripurna. Kita sedang menunggu proses pembacaan di Paripurna," kata Airlangga saat ditemui di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Menaker Sebut DPR Ingin Dilibatkan Bahas Aturan Turunan Perppu Cipta Kerja

Kendati demikian, Airlangga tak menyebutkan secara detail jadwal akan dibacakannya Perppu Cipta Kerja di Parlemen.

Ia mengatakan, pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan beberapa fraksi terkait Perppu Cipta Kerja tersebut.

"Ini sudah kita komunikasikan dengan fraksi-fraksi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR belum bisa mengambil sikap atas penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Oleh karena itu, DPR disebut akan mempelajari materi Perppu itu terlebih dulu setelah masa reses berakhir 10 Januari 2023.

"Jadi Perppu tentang Ciptaker yang sudah dikeluarkan oleh presiden itu kita belum mempelajari, karena memang baru disampaikan pada saat masa reses," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Dasco kemudian menjelaskan bahwa Perppu tersebut akan dipelajari oleh DPR dengan mekanisme yang ada.

Adapun mekanisme itu dilakukan dengan cara Perppu akan dibahas bersama semua fraksi di DPR.

Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengaku juga belum bisa berkomentar terkait adanya masukan atau kritik terhadap isi Perppu Ciptaker. Misalnya, soal aturan hari libur dalam Perppu yang disebut hanya satu hari dalam satu minggu.

Baca juga: Penjelasan Kemenaker soal Aturan Libur 1 Hari Seminggu di Perppu Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com