Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: Peristiwa Pejabat Kemenkeu yang Pamer Harta Bisa Menurunkan Target Rasio Pajak

Kompas.com - 02/03/2023, 13:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjadi sorotan publik saat ini, lantaran beberapa pegawainya nampak suka memamerkan gaya hidup mewah. Kondisi ini pun diyakini bisa mempengaruhi kepercayaan publik untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kasus pegawai pajak pamer harta muncul di tengah momentum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan upaya pemerinah menggenjot rasio pajak agar tidak jatuh di bawah 10 persen.

Namun, kasus yang menyoroti kekayaan dan gaya hidup pegawai Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak, justru berpotensi menurunkan rasio pajak (tax ratio). Adapun pada 2022, rasio perpajakan Indonesia tercatat mencapai 10,4 persen.

"Peristiwa pejabat pajak yang pamer harta bisa menurunkan target rasio pajak," ujar Bhima kepada Kompas.com, dikutip Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Ini Sederet Aset Rafael Alun yang Pengunduran Dirinya Ditolak Kemenkeu

Menurutnya, ketika rasio perpajakan turun, akan butuh waktu yang lama untuk membangun kembali kepecayaan masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah perlu mengambil langkah tegas dalam kasus pegawai pajak pamer harta ini, yakni dengan usut tuntas aliran dana dan aset pejabat yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jadikan kasus ini menjadi pembelajaran pentingnya transparansi dan etika dari pejabat negara," imbuh dia.

Bhima menilai, kasus yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo (RAT), pegawai Ditjen Pajak, menunjukkan bahwa pengawasan di internal Kemenkeu lemah, sehinggakurang pro aktif melakukan penelusuran terhadap kejanggalan kenaikan harta pegawainya.

Hal ini mengingat dalam LHKPN Rafael, terjadi kenaikan harta yang signifikan mencapai 17,86 miliar, hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun. Pada 25 Januari 2013, harta Rafael dilaporkan sebesar Rp 21,45 miliar, lalu melonjak menjadi sebesar Rp 39,34 miliar per 12 Oktober 2015.

Selain itu, terjadi pula kenaikan harta yang signifikan sepanjang 2019-2020. Dalam kurun waktu setahun harta Rafael bertambah Rp 11,35 miliar, dari sebesar Rp 44,27 miliar per 31 Desember 2019 menjadi Rp 55,65 miliar per 31 Desember 2020.

"Harusnya pro aktif untuk audit, kerja sama dengan PPATK (Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menelusuri aliran uang," ucap Bhima.

Baca juga: Habis Rafael dari Pajak, Kini Muncul Eko Wakili Bea Cukai

Seperti diketahui, gaya hidup pegawai Kemenkeu sedang menjadi sorotan, selain Rafael, kini publik juga menyoroti gaya hidup dan kekayaan Eko Darmanto, Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ia terpantau suka memamerkan gaya hidup mewah dengan mengendarai motor gede (moge), mobil antik. hingga pesawat Cessna melalui media sosial Instagram @Eko_Darmanto_BC, yang kini akunnya sudah hilang. Meski begitu, tangkapan layar konten-kontennya sudah tersebar luas di media sosial.

Adapun menurut LHKPN per 31 Desember 2021, kekayaan Eko tercatat sebesar Rp 6,72 miliar. Menurut pemeriksaan Kemenkeu, Eko mengaku pesawat Cessna itu milik Federasi Aerosport Indonesia (FASI) dan moge-nya pun merupakan motor pinjaman.

Oleh sebab itu, kedua kendaraan mewah itu tak tercatat di LHKPN-nya. Meski begitu, Eko mengaku ada harta yang tidak dilaporkannya dalam LHKPN, sehingga kini Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu bersama Ditjen Bea Cukai tengah mendalami pemeriksaan.

Baca juga: Kemenkeu Bentuk 3 Tim Telusuri Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com