Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sederet Aset Rafael Alun yang Pengunduran Dirinya Ditolak Kemenkeu

Kompas.com - 01/03/2023, 19:19 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rafael Alun Trisambodo (RAT), pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menjadi sorotan publik. Terutama, soal harta kekayaannya yang jumbo mencapai Rp 56,1 miliar.

Kekayaan Rafael yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021 itu dicurigai publik. Nilai kekayaannya terpantau melonjak dari tahun ke tahun.

Sri Mulyani pun mengakui bahwa harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo tidak masuk akal. Hal ini pula yang membuat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu sudah melakukan investigasi lebih lanjut.

"Terhadap yang bersangkutan yang masyarakat sudah mengatakan, 'oh ini kayaknya doesn't make sense (tidak masuk akal)', tentu kita juga tahu tidak make sense," ujar Sri Mulyani dalam acara CNBC Indonesia: Economic Outlook 2023, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Harta Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Orang Nyaris Setara Sri Mulyani

Secara rinci, harta Rafael menurut yang dilaporkan pada LHKPN, tercatat sebesar Rp 20,49 miliar per 24 Juni 2022, naik sekitar Rp 960 juta dalam kurun waktu 1,5 tahun menjadi sebesar Rp 21,45 miliar per 25 Januari 2013.

Nilai kekayaannya pun melonjak Rp 17,86 miliar selama kurang dari tiga tahun menjadi sebesar Rp 39,34 miliar per 12 Oktober 2015. Lalu kembali naik sekitar Rp 540 juta menjadi sebesar Rp 39,88 miliar pada 28 September 2016.

Baca juga: Imbas Ulah Anaknya Aniaya Orang, Harta Jumbo Pejabat Pajak Rafael Trisambodo Pun Tersorot

Kenaikan harta signifikan

Selanjutnya, kekayaan Rafael naik Rp 1,53 miliar sehingga menjadi sebesar Rp 41,41 miliar pada 31 Desember 2017. Lalu naik lagi Rp 2,67 miliar menjadi sebesar Rp 44,08 miliar per 31 Desember 2018, dan naik sekitar Rp 190 juta menjadi sebesar Rp 44,27 miliar per 31 Desember 2019.

Kenaikan harta yang signifikan pun terjadi mencapai Rp 11,35 miliar dalam kurun waktu setahun, yakni menjadi sebesar Rp 55,65 miliar per 31 Desember 2022. Hingga akhirnya, naik lagi sekitar Rp 450 juta menjadi sebesar Rp 56,1 miliar per 31 Desember 2021.

Baca juga: Rafael Bantah Punya Rubicon, Wamenkeu: Katanya Milik Kakaknya

Di sisi lain, Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, bahwa adanya aktivitas transaksi mencurigakan yang melibatkan Rafael sejak lama. Pada 2012, PPATK menemukan dugaan Rafael memerintahkan orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi

"Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan saat dihubungi awak media, Jumat (24/2/2023).

Penggunaan nominee merupakan modus yang kerap dilakukan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyamarkan uang hasil kejahatan mereka. Dalam kasus ini, perantara tersebut diduga menjadi tangan panjang Rafael.

Baca juga: Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun dari ASN Ditjen Pajak

 

Temuan PPATK dilaporkan ke KPK

Temuan PPATK hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael pun sudah dilaporkan ke KPK. Lembaga antirasuah itu sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael pagi tadi, Rabu (1/3/2023), yang hasilnya menunjukkan ada pola terkait cara menggunakan nama orang lain untuk melakukan transaksi.

Buntut dari tajamnya sorotan publik terhadap kekayaannya imbas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Rafael pun sempat mengajukan pengunduran diri sebagai PNS Ditjen Pajak pada 27 Februari 2023. Namun, pengunduran diri Rafael ditolak Kemenkeu.

Baca juga: Kemenkeu Bentuk 3 Tim Telusuri Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, penolakan pengunduran diri Rafael berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 sebagaimana diubah dalam PP 11/2020, kemudian Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 3/2000.

Beleid itu, di antaranya menyebutkan, permintaan berhenti atas permintaan sendiri dapat ditolak apabila sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan, atau sedang dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

"Pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," ujar Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (1/3/2023).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com