Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lupa EFIN? Simak Cara Dapatkannya Lewat Aplikasi M-Pajak

Kompas.com - 20/03/2023, 14:34 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lupa electronic filling identification number atau EFIN menjadi salah satu kendala yang kerap dialami oleh wajib pajak (WP) ketika hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT via e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Ketika hendak melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya, EFIN juga diperlukan oleh WP.

"Masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi (password) e-filing. Untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa itu, membutuhkan EFIN. Sayangnya, wajib pajak juga seringkali lupa EFIN," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online dengan Mudah Tanpa ke Kantor Pajak

Untuk mengatasi hal tersebut, DJP Kemenkeu terus berupaya untuk memudahkan WP mendapatkan EFIN. Teranyar, DJP merilis fitur layanan lupa EFIN dalam aplikasinya, M-Pajak.

"Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak," kata Dwi.

Persiapan

Untuk dapat menggunakan fitur lupa EFIN tersebut, WP harus menyiapkan sejumlah langkah terlebih dahulu. Adapun langkah yang harus disiapkan sebagai berikut:

1. Pastikan bahwa perangkat wajib pajak:

a) memiliki kamera yang berfungsi dengan baik,

b) telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru, dan

c) terkoneksi internet.

Baca juga: Cara Dapatkan EFIN Secara Online


2. Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.

3. Direkomendasikan agar perangkat WP menggunakan nomor ponsel yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.

4. Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.

5. Persiapkan data-data berikut:

a) NPWP,

b) NIK,

c) Nama (sesuai KTP),

d) Tempat lahir,

e) Tanggal lahir, dan

f) Alamat tempat tinggal.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com