KOMPAS.com - Bagi masyarakat Indonesia, tentunya sudah pernah mendengar BUMN. Ada beberapa jenis-jenis BUMN berdasarkan klasifikasi bisnis yang dijalaninya.
Beberapa produk maupun jasa dari perusahaan BUMN bisa jadi sangat mudah ditemukan di sekitar kita. Sebut saja listrik yang kita pakai sehari-hari berasal dari PLN, perusahaan negara yang memproduksi dan mendistribusikan setrum.
Kemudian ada pula bahan bakar minyak yang kita pakai untuk kendaraan kita. BBM ini disuplai oleh Pertamina yang merupakan perusahaan negara di sektor minyak bumi dan gas. Jenis BUMN pun beragam menurut sektor bisnis yang digelutinya.
Contoh jenis perusahaan BUMN yang tujuannya mengejar keuntungan adalah PLN dan Pertamina, yang mana perusahaan negara juga berkontribusi pada pelayanan atau memproduksi barang yang dibutuhkan masyarakat banyak.
Baca juga: PT Telkom merupakan Salah Satu BUMN yang Berbentuk Perseroan
Tujuan didirikannya BUMN oleh pemerintah adalah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat luas, serta memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama produk atau jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sejumlah BUMN bahkan diberikan hak khusus dari pemerintah berupa hal monopoli dengan tujuan pemerintah tetap bisa mengontrol ekonomi sehingga bisa tetap dinikmati masyarakat banyak dengan harga terjangkau.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN terbagi menjadi dua menurut statusnya, pertama yakni Persero dan kedua adalah Perum atau perusahaan umum.
Persero merupakan jenis BUMN yang seluruh atau mayoritas sahamnya dikuasai pemerintah, yang mana pihak lain selain pemerintah juga bisa memiliki saham di dalamnya.
Pihak lain yang dimaksud misalnya perusahaan swasta, perorangan, yayasan, koperasi, dan sebagainya. Dengan syarat, saham pemerintah tetaplah mayoritas atau minimal 51 persen.
Baca juga: Tujuan Utama Pemerintah Mendirikan BUMN untuk Apa?
Kepemilikan non-pemerintah pada perusahaan negara berbentuk persero yakni bisa melalui penyertaan modal langsung maupun melalui pasar modal, dalam hal ini Bursa Efek Indonesia (BEI).
Jenis BUMN kedua adalah Perum, yakni perusahaan negara yang 100 persen sahamnya dimiliki pemerintah. Artinya, sahamnya tidak boleh dikuasai pihak lain selain pemerintah Republik Indonesia.
Berikut ini 10 contoh bidang usaha di BUMN beserta sektornya sebagaimana dirangkum dari laman resmi masing-masing perusahaan.
1. BUMN sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan
2. BUMN konstruksi dan konsultan
3. Contoh perusahaan BUMN keuangan dan asuransi