Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/03/2023, 15:09 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih dianggap dominan sebagai penggerak ekonomi nasional. Saat ini ada dua jenis perusahaan negara, yakni Perum dan Persero.

Apa perbedaan Perum dan Persero?

Berdasarkan pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, sebuah entitas perusahaan termasuk sebagai kelompok BUMN apabila memenuhi syarat berupa saham milik pemerintah minimal di atas 50 persen alias 51 persen.

Perbedaan antara bumn berbentuk Persero dan Perum adalah pada aspek permodalannya. Di mana Persero adalah perusahaan milik negara yang sebagian sahamnya bisa dimiliki pihak lain.

Pihak lain di sini bisa berupa badan usaha atau perusahaan, maupun masyarakat umum yang memiliki saham melalui pasar modal di Bursa Efek Indonesia.

Baca juga: Contoh BUMN Perum di Indonesia

Sementara Perum adalah perusahaan BUMN yang seluruh sahamnya atau 100 persen sahamnya harus dimiliki pemerintah.

Merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2003, BUMN Perum tidak diperkenankan sahamnya dimiliki pihak lain. Yang berarti seluruh modalnya harus dikuasai negara.

Penguasaan pemerintah pada seluruh saham BUMN Persero tentu punya maksud tersendiri. Ini karena BUMN Perum umumnya menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sehingga dikhawatirkan, apabila sebagian sahamnya dimiliki swasta atau pihak lain, tujuan melayani masyarakat ataupun kemanfaatan umum tidak tercapai.

Hal inilah yang yangn juga diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2003, disebutkan bahwa maksud didirikan Perum BUMN adalah untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum.

Baca juga: Bank BUMN Apa Saja? Ini Daftar Lengkapnya

Baik berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Perbedaan Perum dan Persero adalah pada bagian sahamnya.Muhammad Idris/Kompas.com Perbedaan Perum dan Persero adalah pada bagian sahamnya.

Perbedaan Perum dan Persero Lainnya

Perbedaan Perum dan Persero lainnya adalah pada tujuan Perum yang didirikan tidak semata-mata mengejar keuntungan. Sementara Persero tujuan utamanya murni mengejar keuntungan.

Dengan kata lain, usaha Perum lebih berat pada pelayanan masyarakat. Kendati begitu, sebagaimana Persero, Perum juga dituntut menjalankan bisnis yang sehat dan tetap mengejar keuntungan.

Sementara untuk Persero, meski sebagian sahamnya bisa dimiliki pihak lain, sejauh ini masih banyak perusahaan Persero yang sahamnya 100 persen tetap dimiliki pemerintah.

Contoh BUMN Persero dan Perum

Contoh dari BUMN PT adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT PLN (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT KAI (Persero), dan PT Jasa Raharja (Persero).

Mayoritas BUMN adalah perusahaan berstatus Persero. Hanya sebagian kecil perusahaan negara yang tidak menyandang perseroan terbatas. BUMN berstatus Persero harus mencantumkan nama Persero di belakangnya.

Untuk Perum contohnya antara lain Perum Bulog, Perum Peruri, Perum PPD, Airnav, Perum Perumnas, Jasa Tirta, dan Perum Damri.

Secara mendasar perbedaan Perum dan Persero yakni penguasaan saham pemerintah. Di mana Perum seluruhnya harus dikuasai negara.DAMRI Secara mendasar perbedaan Perum dan Persero yakni penguasaan saham pemerintah. Di mana Perum seluruhnya harus dikuasai negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com