Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Modus Dugaan Rafael dalam Merampok Uang Negara

Kompas.com - 05/04/2023, 07:35 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan pejabat eselon Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, ke rumah tahanan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023.

Penahanan dilakukan setelah KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukannya selama menjadi PNS Pajak.

Rafael, yang jabatan terakhirnya adalah Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak.

Ia juga bisa terancam pidana lain, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menyembunyikan maupun menyamarkan aset yang diduga diperolehnya dari cara kotor.

Baca juga: Ini Nominal Gaji PNS Bea Cukai dan Aneka Tunjangannya

Kasus ini terungkap setelah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra Rafael yaitu Mario Dandy Satriyo viral dengan korban bernama David, anak seorang petinggi GP Anshor.

Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Modus Rafael

Dikutip dari Harian Kompas, KPK menyebut kalau Rafael diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Ditjen Pajak.

Pegawai pajak jebolan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian beberapa pemeriksaan perpajakan yang dilakukan.

Baca juga: Kronologi Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun di Bea Cukai versi Kemenkeu

Sebagai bukti permulaan, tim penyidik KPK menemukan adanya aliran gratifikasi sekitar 90.000 dollar AS ke perusahaan konsultan pajak milik Rafael, yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Praktik penerimaan gratifikasi diduga telah dilakukan Rafael sejak ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jatim I pada 2011.

Rafael sendiri telah diangkat sebagai PPNS sejak 2005. Sebagai PPNS, Rafael memiliki kewenangan, antara lain, meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai kententuan.

Dengan jabatannya itu, setidaknya terhitung sejak 2011, Rafael diduga aktif merekomendasikan setiap wajib pajak yang mengalami masalah dalam proses penyelesaian pajaknya untuk berkonsultasi ke PT AME miliknya.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Bharada?

Perusahaan konsultan pajak itu merupakan salah satu dari sejumlah perusahaan yang dimiliki Rafael.

Klaim Rafael

Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo mengeklaim harta kekayaannya tidak bertambah sejak 2011. Menurutnya, penambahan nilai kekayaannya adalah karena peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP).

Karena itu, Rafael Alun merasa heran dengan penyelidikan terhadap harta kekayaannya. Pasalnya dia mengaku selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011 dan sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal muasal hartanya baik oleh KPK pada 2016 dan 2021 serta Kejaksaan Agung pada 2012.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com