Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut Industri Asuransi Kembali ke Khitah, Ini Sebabnya

Kompas.com - 06/04/2023, 08:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, terdapat pergeseran perilaku konsumen produk asuransi.

OJK mencatat, produksi premi produk asuransi Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link tercatat sebesar Rp 13 triliun per Februari 2023.

Angka ini mengalami penurunan 20,84 persen secata tahunan dibandingkan produksi premi pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 10,3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, terjadi pergeseran dalam perilaku konsumen industri asuransi.

Baca juga: Ingin Punya Asuransi Unit Link? Pahami Dulu Profil Risiko dan Kebutuhan

"Terjadi penurunan porsi produk PAYDI yang selama ini mendominasi produksi premi industri dari sebelumnya 55,28 persen dari total produksi premi tahun 2021 menjadi 43,15 persen pada tahun 2022," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (5/4/2023).

Bahkan, Ogi membeberkan, terjadi penurunan signifikan dari jumlah tertanggung asuransi unit link dalam 5 tahun terakhir.

Pada tahun 2018, OJK mencatat jumlah tertanggung asuransi unit link mencapai 7,75 juta orang. Jumlah tersebut telah merosot dalam 5 tahun sebesar 31,34 persen.

Ogi menegaskan, hal tersebut sejalan dengan arahan dari OJK yang mendorong industri asuransi mengedepankan penjualan produk yang mengutamakan proteksi atas risiko dibandingkan dengan produk asuransi yang lebih fokus kepada pengembalian imbal hasil investasi seperti PAYDI.

"Hal ini akan mendorong industri asuransi kembali kepada khitahnya sebagai penyedia perlindungan risiko bagi konsumen," ujar dia.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan, penyesuaian izin produk PAYDI sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) telah berakhir pada 14 maret 2023.

Adapun, jumlah perusahaan yang telah tercatat dan dapat memasarkan produknya berdasarkan peraturan adalah 31 perusahaan yang terdiri dari perusahaan asuransi jiwa konvensional dan syariah.

"Adapun perusahaan asuransi jiwa lainnya yang selama ini telah menjual produk PAYDI untuk sementara dihentikan penjualannya sampai dengan produknya sudah resmi tercatat di OJK sesuai SEOJK 5/2022," tandas dia.

Baca juga: 11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com