Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: Aturan Teknis Pajak Natura Masih Proses Harmonisasi

Kompas.com - 14/04/2023, 18:03 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun dan menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura

Natura merupakan kenikmatan atau fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan, tetapi bukan dalam bentuk uang.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, aturan teknis tersebut masih dalam proses harmonisasi. Hanya saja, dirinya tidak menyebut pasti kapan PMK tersebut akan terbit.

"(PMK) Masih dalam proses harmonisasi," ujar Yon dilansir dari Kontan.co.id, Jumat (14/4).

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Digitalisasi Bikin Keluarga Indonesia Lebih Bahagia

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura.

Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca juga: Tips Bijak Menggunakan Paylater untuk Kebutuhan Lebaran

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemotongan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima wajib pajak baru akan mulai berlaku pada awal Semester II-2023.

Hal ini dilakukan lantaran pihaknya masih perlu menyosialisasikan kepada masyarakat dan wajib pajak terkait pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan.

Selain itu, DJP juga perlu menyelesaikan detail dan memberitahu mana saja yang akan dipotong PPh dan tidak dipotong dengan mempertimbangkan sisi keadilan dan kepantasan. Nantinya, hal tersebut akan tertuang dalam PMK sehingga tidak terjadi kesalahan pemotongan.

"Kira-kira April sampai semester I-2023 transisi untuk kami selesaikan detailnya, supaya lebih berkeadilan, memberi kepantasan. Si pemotong pemungut paham, daripada salah potong, jadi clear untuk klasifikasi barang dan jasa akan lebih jelas," ujar Suryo dalam Media Briefing, Selasa (10/1).

Baca juga: Astra Otoparts Tebar Dividen Rp 530,17 Miliar, Berikut Jadwalnya

Setidaknya ada beberapa daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Rencana Pengaturan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).

Pertama, mengenai pengecualian makan dan minuman. Suryo bilang, dalam hal ini semua makanan dan minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai dikecualikan dari objek PPh. Selain itu, reimbursement makanan dan minuman bagi pegawai dinas luar juga dikecualikan dari objek PPh.

Kedua, natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu. Dalam kelompok ini meliputi tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan fasilitas olahraga tertentu. Adapun tata cara penetapan lokasi usaha di daerah tertentu akan diatur lebih lanjut dalam PMK.

Baca juga: Mahfud MD Peringati Nuzulul Quran di IKN: Ini Satu Catatan Sejarah

Ketiga, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja. Dalam PMK nantinya akan mempertegas natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com