Kelompok ini meliputi pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal, hingga natura yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
Keempat, natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Suryo mengatakan, dalam kelompok ini termasuk bingkisan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya di hari keagamaan besar seperti natal dan lebaran.
Baca juga: Jelang Lebaran, Bogasari Bagi-bagi Paket Sembako
Kemudian peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan juga dikecualikan dari objek PPh.
"Jadi ada beberapa kriteria dan kami mencoba untuk diberikan batasan dan batasannya itu tadi pertimbangannya keadilan dan kepantasan untuk kita mendudukkan jenis natura ini yang memang gak harus dikenakan pajak," jelas Suryo. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ditjen Pajak Sebut Aturan Teknis Pajak Natura Masih Proses Harmonisasi"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.