Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Fasilitas Kerja (Natura) yang Kena dan Bebas PPh Menurut UU HPP Beserta Naskah Aturan Pelaksanaannya

Kompas.com - 06/01/2023, 05:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PEMERINTAH mempertegas jenis fasilitas kerja setara imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan yang kena pajak penghasilan (PPh) serta yang sebaliknya dikecualikan dari objek PPh.

Penegasan terkait PPh atas natura dan atau kenikmatan ini dituangkan dalam aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, tepatnya pada Bab VI dan Bab XIII.

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Berlaku sejak diundangkan pada 20 Desember 2022, PP Nomor 55 Tahun 2022 memberikan dua definisi fasilitas kerja setara imbalan berupa natura dan atau kenikmatan, yaitu:

  • Imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Dalam hal ini yang dimaksud uang meliputi pula cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital.
  • Imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan atau pelayanan. Fasilitas dan atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan atau dibiayai pemberi.

Secara umum, pemerintah menetapkan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan merupakan objek PPh atau dikenai pajak.

Adapun untuk biaya penggantian atau imbalan—yang diberikan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan—berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Baca juga: Aturan dan 4 Simulasi Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Menurut UU HPP

Hal ini terkait dengan perhitungan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi natura, sepanjang penghitungan biaya penggantian atau imbalan tersebut untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Natura yang dikecualikan dari pengenaan PPh

Melalui PP Nomor 55 tahun 2022, Pemerintah membuat pengecualian natura dan atau kenikmatan tertentu dari objek PPh. Ada lima kriteria natura dan atau kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh, sebagaimana tabel berikut ini:

Nomor

Jenis Imbalan

Rincian Natura/Kenikmatan

1.

Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai

  • Makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
  • Kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
  • Bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

2.

Natura dan atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu berdasarkan penetapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang meliputi sarana, prasarana, dan atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya;

  • Tempat tinggal, termasuk perumahan
  • Pelayanan kesehatan;
  • Pendidikan;
  • Peribadatan;
  • Pengangkutan dalam rangka melaksanakan penugasan; dan
  • Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif.

3.

Natura dan atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamata Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • Pakaian seragam
  • Peralatan untuk keselamatan kerja
  • Sarana antar jemput pegawai
  • Penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan
  • Natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional, semisal alat pendeteksi virus pandemi dan atau vaksin beserta sarana penunjangnya. (Catatan: Harus berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan).

4.

Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan atau anggaran pendapatan dan belanja desa; dan

 

5.

Natura dan atau kenikmatan dengan jenis dan/atau Batasan tertentu.

Contoh: bingkisan hari raya atau fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh semua pegawai.

Catatan: besaran, bentuk, dan jenis lainnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pengecualian objek PPh atas natura dan atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu dan natura dalam bentuk makanan atau minuman untuk seluruh pegawai, mempertimbangkan dua hal berikut:

  • jenis dan atau nilai dari penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan yang diterima; dan atau
  • kriteria penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan

Ketentuan natura yang terkena PPh

Selain yang dikecualikan seperti dalam tabel di atas, imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan yang lain merupakan objek PPh. 

Dalam menetapkan nilai atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan mengacu pada ketentuan berikut:

  • natura berdasarkan nilai pasar.
  • kenikmatan berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.

Untuk itu, pemerintah melalui PP Nomor 55 tahun 2022 juga menetapkan syarat dan ketentuan pemotongan PPh atas natura dan atau kenikmatan.

  • Pertama, pemberi Kerja wajib melakukan pemotongan PPh atas penghasilan natura dan atau kenikmatan yang diberikan sejak 1 Januari 2023.
  • Kedua, jika natura/kenikmatan yang diberikan pada 2022 belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja maka atas PPh yang terutang tersebut wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh pegawai dalam SPT PPh Orang Pribadi Tahun 2022.
  • Ketiga, pemotongan PPh atas Natura untuk Tahun Pajak 2022 bagi pemberi kerja yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 sebelum 1 Januari 2022 (misal periode pembukuannya dimulai 1 Oktober 2021 dan berakhir 30 September 2022) berlaku ketentuan sebagai berikut:

    Periode Pemberian Natura/Kenikmatan

    Bagi Pemberi Kerja

    Bagi Pegawai

    Pembebanan

    With holding tax

    1 Oktober - 31 Desember 2021

    Non- deductible expense

    -

    Bukan objek PPh

    1 Januari - 31 Desember 2022

    Deductible expense

    Jika melakukan pemotongan

    Objek PPh dan dilaporkan dalam SPT orang pribadi.

    Deductible expense

    Jika tidak melakukan pemotongan

    Objek PPh, penghitungan dan pembayaran PPh terutang dilakukan sendiri oleh pegawai saat pelaporan dalam SPT orang pribadi.

    Mulai 1 Januari 2023

    Deductible expense

    Wajib melakukan pemotongan PPh

    Objek PPh dan dilaporkan dalam SPT orang pribadi.

 

  • Keempat, pemotongan PPh atas Natura untuk Tahun Pajak 2022 bagi pemberi kerja yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai pada 1 Januari 2022 dan setelahnya (misal periode pembukuannya dimulai 1 April 2022 dan berakhir 31 Maret 2023) berlaku ketentuan sebagai berikut:

    Periode Pemberian Natura/Kenikmatan Bagi Pemberi Kerja Bagi Pekerja
    Pembebanan With Holding Tax

    Sebelum 1 April 2022

    Non- deductible expense

    -

    Bukan objek PPh

    1 April 2022 - 31 Maret 2023

     

    Deductible expense

    Jika melakukan Pemotongan

    Objek PPh dan dilaporkan dalam SPT orang pribadi.

    Deductible expense

    Jika tidak melakukan Pemotongan

    Objek PPh, penghitungan dan pembayaran PPh terhutang dilakukan sendiri oleh pegawai saat pelaporkan dalam SPT orang pribadi.

    Mulai 1 April 2023

    Deductible expense

    Wajib melakukan Pemotongan PPh

    Objek PPh dan dilaporkan dalam SPT orang pribadi.

     

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Berikut ini adalah naskah lengkap salinan PP Nomor 55 Tahun 2022:

Naskah: MUC/CHY, SYF,ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com