Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Jalan Tol Dikenakan Biaya Berdasarkan Apa Saja?

Kompas.com - 15/04/2023, 15:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Tarif jalan tol bisa berbeda-beda. Penggunaan jalan tol dikenakan biaya berdasarkan setidaknya tiga faktor.

Sebagai informasi saja, tol adalah jalan berbayar, yang berarti setiap kendaraan yang melintasi jalan toldiharuskan membayar tarif tol yang sudah ditetapkan.

Biaya tol yang bayarkan tersebut nantinya akan menjadi keuntungan perusahaan pengelola jalan tol maupun pemerintah dalam bentuk pajak. Selain itu, tol yang sudah habis masa konsesinya, maka jalan tol tersebut akan jadi milik negara sepenuhnya.

Selain itu, biaya ini juga akan dipakai untuk meningkatkan kualitas maupun untuk biaya operasional jalan tolnya itu sendiri.

Nah bagi yang sering melintasi jalan tol, mungkin sudah tidak asing lagi melihat tarif tol yang berbeda-beda. Lalu penggunaan jalan tol dikenakan biaya berdasarkan apa saja?

Baca juga: Deretan 7 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

1. Jarak tempuh

Pertama jarak yang ditempuh. Semakin tinggi jarak yang ditempuh, maka semakin tinggi pula biaya yang harus dikeluarkan. Biaya tol sendiri umumnya dihitung per kilometer.

Rata-rata untuk jalan tol baru, tarif per kilometer yang berlaku adalah di atas Rp 1.000. Sementara untuk tol lama, terutama yang masa konsesinya sudah habis dan diperpanjang kembali, biaya tol per kilometernya lebih rendah.

Beberapa tol yang sudah lama dibangun dan konsesinya hampir habis maupun sudah habis dan diperpanjang antara lain Tol Jagorawi dan Tol Jakarta-Cikampek.

2. Golongan kendaraan

Seperti yang diketahui, kendaraan besar lebih berdampak pada jalan daripada kendaraan kecil. Maka dari itu, tarif tol kendaraan besar umumnya lebih besar dibandingkan kendaraan kecil.

Jalan tol di Indonesia sendiri menggolongkan jenis kendaraan di jalan tol menjadi enam bagian, berikut pengertiannya dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT):

  • Golongan I: sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus
  • Golongan II: truk besar dengan dua gandar
  • Golongan III: truk besar dengan tiga gandar
  • Golongan IV: truk besar dengan empat gandar
  • Golongan V: truk besar dengan lima gandar
  • Golongan VI: kendaraan bermotor roda dua

3. Ruas jalan tol

Bagi yang belum tahu, setiap ruas jalan tol memiliki tarif yang berbeda-beda. Tarif setiap ruas ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR.

Perbedaan tarif antar-jalan tol yang berbeda-beda ini disebabkan karena nilai investasi setiap ruas tol juga berbeda. Misalnya, pembangun tol di dalam kota tentu memakan biaya lebih besar ketimbang tol di luar kota.

Itu sebabnya, tarif tol dalam kota relatif lebih mahal dibandingkan ruas tol yang dibangun di luar kota. 

Baca juga: Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Setara Bangun 1.081 Km Tol di Sumatera

Penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam UU Jalan Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.

SPM adalah singkatan dari Standar Pelayanan Minimum. SPM ini meliputi menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pengelolaan. Termasuk upaya menjaga keselamatan dan keamanan para pengguna ruas tol.

Jadi kesimpulannya, penggunaan jalan tol dikenakan biaya berdasarkan 3 hal, ruas tolnya, panjang yang dilewati, dan jenis golongan kendaraannya.

Baca juga: Tarif Tol Jakarta Bandung 2023 Lengkap di Semua Gerbang Tolnya

Setiap tol memiliki tarif yang berbeda-beda, yang mana penggunaan jalan tol dikenakan biaya berdasarkan golongan jenis kendaraan, ruas, dan jarak.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Setiap tol memiliki tarif yang berbeda-beda, yang mana penggunaan jalan tol dikenakan biaya berdasarkan golongan jenis kendaraan, ruas, dan jarak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Whats New
Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Whats New
Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Whats New
Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Whats New
Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Whats New
Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Whats New
Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Whats New
Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com