Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pistol Dirut BUMN Meletus di Bandara, Bagaimana Aturan Kepemilikan Senjata Api di Indonesia?

Kompas.com - 20/04/2023, 15:08 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai jadi pembicaraan publik mengenai meletusnya pistol mlik Direktur Utama PT Berdikari Harry Warganegara di di Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (17/4/2023) lalu.

Saat itu pistol miliknya yang berjenis kaliber 32 battle army meletus hingga mengenai meja di area konter check-in maskapai penerbangan Citilink.

Harry telah memohon maaf kepada publik atas apa yang terjadi tersebut.

"Saya memohon maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat insiden di Bandara Sultan Hasanuddin," ujar Harry melalui keterangan tertulis, Kamis (20/4/2023).

Ia menerangkan, pistol tersebut dibawa dalam rangka adanya rencana sesi kegiatan latihan menembak bersama di fasilitas tembak resmi di Sulawesi Selatan. Dia pun berharap insiden meletusnya pistol itu tidak terulang di lingkungan mana pun.

Baca juga: Rekam Jejak Dirut PT Berdikari Harry Warganegara, Bos BUMN yang Pistolnya Meletus di Bandara

Namun demikian, bagaimana sebenarnya aturan kepemilikan senjata api di Indonesia? Siapa saja yang boleh menenteng senjata api atau senpi ini?

Mengutip Indonesia.go.id, aturan soal perizinan senjata api di Indonesia mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil.

Warga sipil yang boleh memilikinya untuk tujuan perlindungan diri hanya golongan tertentu seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

Baca juga: Penjelasan AP I soal Pistol Dirut BUMN yang Meletus di Bandara Sultan Hasanuddin

Catatannya, orang-orang ini harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu di antaranya memiliki keterampilan menembak minimal selama 3 tahun, lulus tes psikologi dan tes kesehatan yang diberikan kepolisian, dan secara resmi mendapat surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

Ketika semua terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat memiliki senjata api (peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa) untuk maksud perlindungan atau pertahanan diri.

Baca juga: Senpi Dirut BUMN Meletus di Bandara, Erick Thohir: Masa Mau Ketemu Rakyat Bawa Pistol?

Prosedur resmi dari kepolisian:

1. Pemohon harus memenuhi syarat medis

Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan penggunaan senjata api, serta memiliki penglihatan normal.

2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes

Salah satu sifat yang dipersyaratkan adalah bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah atau tidak cepat gugup dan panik. Semua ini akan diuji oleh Dinas Psikologi Mabes Polri.

3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana

Seperti ingin mendaftar kerja atau yang lainnya, seseorang yang ingin memiliki senjata api harus bisa menunjukkan tidak pernah terlibat kasus kejahatan atau pidana dengan kepemilikan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

4. Usia pemohon harus terpenuhi

Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api adalah di rentang 21-65 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com