Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pistol Dirut BUMN Meletus di Bandara, Bagaimana Aturan Kepemilikan Senjata Api di Indonesia?

Kompas.com - 20/04/2023, 15:08 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai jadi pembicaraan publik mengenai meletusnya pistol mlik Direktur Utama PT Berdikari Harry Warganegara di di Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (17/4/2023) lalu.

Saat itu pistol miliknya yang berjenis kaliber 32 battle army meletus hingga mengenai meja di area konter check-in maskapai penerbangan Citilink.

Harry telah memohon maaf kepada publik atas apa yang terjadi tersebut.

"Saya memohon maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat insiden di Bandara Sultan Hasanuddin," ujar Harry melalui keterangan tertulis, Kamis (20/4/2023).

Ia menerangkan, pistol tersebut dibawa dalam rangka adanya rencana sesi kegiatan latihan menembak bersama di fasilitas tembak resmi di Sulawesi Selatan. Dia pun berharap insiden meletusnya pistol itu tidak terulang di lingkungan mana pun.

Baca juga: Rekam Jejak Dirut PT Berdikari Harry Warganegara, Bos BUMN yang Pistolnya Meletus di Bandara

Namun demikian, bagaimana sebenarnya aturan kepemilikan senjata api di Indonesia? Siapa saja yang boleh menenteng senjata api atau senpi ini?

Mengutip Indonesia.go.id, aturan soal perizinan senjata api di Indonesia mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil.

Warga sipil yang boleh memilikinya untuk tujuan perlindungan diri hanya golongan tertentu seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

Baca juga: Penjelasan AP I soal Pistol Dirut BUMN yang Meletus di Bandara Sultan Hasanuddin

Catatannya, orang-orang ini harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu di antaranya memiliki keterampilan menembak minimal selama 3 tahun, lulus tes psikologi dan tes kesehatan yang diberikan kepolisian, dan secara resmi mendapat surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

Ketika semua terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat memiliki senjata api (peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa) untuk maksud perlindungan atau pertahanan diri.

Baca juga: Senpi Dirut BUMN Meletus di Bandara, Erick Thohir: Masa Mau Ketemu Rakyat Bawa Pistol?

Prosedur resmi dari kepolisian:

1. Pemohon harus memenuhi syarat medis

Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan penggunaan senjata api, serta memiliki penglihatan normal.

2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes

Salah satu sifat yang dipersyaratkan adalah bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah atau tidak cepat gugup dan panik. Semua ini akan diuji oleh Dinas Psikologi Mabes Polri.

3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana

Seperti ingin mendaftar kerja atau yang lainnya, seseorang yang ingin memiliki senjata api harus bisa menunjukkan tidak pernah terlibat kasus kejahatan atau pidana dengan kepemilikan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

4. Usia pemohon harus terpenuhi

Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api adalah di rentang 21-65 tahun.

5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif:

- Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar

- Fotocopy KK sebanyak 5 lembar

- Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat

- Surat Permohonan bermaterai Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar

- Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar

- Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar

- Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri

6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki:

Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan jenis senjata sebagai berikut:

- Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22

- Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm

- Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Setelah menerima izin kepemilikan senjata api, yang bersangkutan harus memperpanjangnya setiap tahun.

Demikianlah tadi peraturan kepemilikan senjata api di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com