Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Masuk Kerja Saat Hari Libur Nasional

Kompas.com - 22/04/2023, 12:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Idul Fitri atau hari raya Lebaran 2023 ditetapkan pemerintah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Ketentuan tersebut ditetapkan melalui hasil sidang isbat yang dilaksanakan Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (20/4/2023).

Saat Lebaran 2023 ini, tidak semua orang yang merayakan Idul Fitri bisa berkumpul bersama keluarga di rumah.

Beberapa karyawan atau pekerja ada yang masih harus bekerja saat Lebaran 2023.

Baca juga: Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51

Bagaimana sebenarnya aturan masuk kerja aat hari libur nasional?

Dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Sabtu 22 April 2023, berikut ini adalah aturan resmi yang mengatur pekerja yang masuk kerja pada hari libur nasional.

Berdasarkan pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berikut beberapa hal yang perlu diketahui para pekerja.

  • Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi
  • Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis pekerjaannya sebagai berikut:
  1. Harus dilaksanakan secara terus menerus
  2. Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha
  • Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.

Sementara itu, berikut ini adalah jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan secara terus menerus.

Baca juga: 5 Fakta Pistol Dirut Berdikari Meletus di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans nomor KEP-233/Men/2003, ada 11 jenis pekerjaan yang dilakukan terus menerus, yaitu:

  • Pelayanan jasa kesehatan
  • Pelayanan jasa transportasi
  • Jasa Perbaikan alat transportasi
  • Usaha pariwisata
  • Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan BBM dan gas
  • Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi
  • Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
  • Pekerjaan di lembaga konservasi
  • Jasa pengamanan
  • Media massa
  • Jasa pos dan telekomunikasi

Demikian informasi terkait aturan kerja saat hari libur nasional bagi pekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Sejarah dan Asal-usul THR yang Diperjuangkan Kaum Buruh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com