Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Mulai 1 Mei 2023, Lelangan Barang Agunan Kena PPN 1,1 Persen

Kompas.com - 26/04/2023, 07:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

AGUNAN yang disita atau ditarik oleh pemberi kredit dan kemudian laku dijual atau dilelang ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP). Transaksi ini dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dengan besaran tertentu, yang untuk saat ini adalah 1,1 persen dari harga jual.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023. Dilansir pada 13 April 2023, PMK ini merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2023 dan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Merujuk PMK Nomor 41 Tahun 2023, perhitungan PPN untuk agunan yang diambil alih oleh kreditur dan diserahkan kepada pembeli itu adalah 10 persen dari tarif PPN saat ini sebesar 11 persen lalu dikalikan harga jualnya.

Dengan demikian, tarif PPN terutang atas penyerahan agunan tersebut untuk saat ini adalah 1,1 persen dari harga jual. Pengenaan PPN atas agunan dengan perhitungan tersebut berlaku mulai 1 Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebut aturan baru ini juga memuat tentang tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atau agunan.

Yang berhak melakukan pemotongan PPN atas agunan tersebut adalah kreditur atau lembaga keuangan. Namun, lembaga keuangan tersebut tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan meski sudah memotong PPN tersebut.

Adapun waktu terutangnya PPN adalah saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan.

"Sehingga ini tidak akan mengganggu cashflow lembaga keuangan tersebut," ujar Dwi, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis DJP.

Sementara itu, atas pemotongan PPN agunan tersebut, lembaga keuangan atau kreditur wajib membuat faktur pajak. 

Contoh kasus dan simulasi

Mira membeli mobil dengan kredit yang menerima pembiayaan dari B Finance. Mobil itu dibebani hak jaminan fidusia. Dalam perjalanannya, Mira dinyatakan wanprestasi dan mobil itu disita B Finance.

Pada 5 Juni 2023, B Finance menjual mobil tersebut kepada Indra, dengan harga jual Rp 200 juta, dan langsung menerima pembayaran.

Ilustrasi kunci mobilSHUTTERSTOCK/TRIFONENKOLVAN Ilustrasi kunci mobil

Berdasarkan informasi di atas maka B Finance sebagai pengusaha kena pajak wajib memungut PPN atas penjualan barang agunan itu kepada Indra. Ketentuannya:

  • Pemungutan pajak itu dilakukan B Finance pada 5 Juni 2023.
  • Nilai PPN yang dipungut adalah 10 persen kali tarif PPN saat ini sebesar 11 persen lalu dikalikan dengan harga jual senilai Rp 200 juta. Hasilnya, PPN yang dipungut atas transaksi ini adalah Rp 2,2 juta. 
  • B Finance wajib membuat faktur pajak atas penjualan barang agunan ini kepada Indra. 
  • B Finance wajib menyetorkan PPN yang dipungut atas transaksi itu menggunakan surat setoran pajak paling lambat pada 31 Juli 2023. 
  • B Finance wajib melaporkan pemungutan pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, paling lambat pada 31 Juli 2023. 
  • Pajak masukan atas perolehan barang kena pajak sehubungan dengan penjualan agunan ini tidak dapat dikreditkan oleh B Finance.
  • Bila Indra juga adalah pengusaha kena pajak, Indra dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam faktur pajak, yang dapat berupa tagihan atas penjualan agunan yang dibuat oleh B Finance.

Naskah PMK Nomor 41 Tahun 2023

Berikut ini naskah lengkap PMK Nomor 41 Tahun 2023 sebagaimana termuat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:

Naskah: MUC/ASPKOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com