Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Kasus Indosurya Life, OJK Sebut 85,5 Persen Nasabah Setuju Skema PBO

Kompas.com - 10/05/2023, 20:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 85,50 persen pemegang polis telah menyetujui rencana penyehatan keuangan (RPK) PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) melalui mekanisme Policyholder Buy-Out (PBO).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, realisasi pemegang polis yang sudah memberikan persetujuan atas skema PBO tersebut berasal dari total 545 nasabah Indosurya Life yang direncanakan ikut skema tersebut.

Sedikit catatan, total pemegang polis yang terlibat dalam PBO ini memiliki total nilai polis sebanyak Rp 647 miliar.

Baca juga: Alasan Indosurya Life Pakai Skema Policy-Holder Bail Out untuk Selamatkan Diri

"Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Indosurya Life melalui mekanisme Policyholder Buy-Out (PBO) saat ini masih terus berjalan," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (10/5/2023).

Ogi menambahkan, terkait skema PBO ini, OJK akan terus memonitor implementasinya oleh perusahaan.

Hal tersebut dilakukan agar aksi perusahaan sesuai dengan yang rencana dan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Direktur Utama Indosurya Life Lucky Siahaan menjelaskan bahwa skema PBO dalam RPK Indosurya Life merupakan upaya mandiri dari para pemegang polis yang bekerja sama dengan manajemen untuk menyelesaikan permasalahan perusahaan.

Baca juga: Upaya Selesaikan Kasusnya, Indosurya Life Serahkan Policyholders Bail Out ke OJK

"Maka dilakukan upaya mandiri antara pemegang polis dan menajemen berupa PBO untuk mengatasi masalah ini. Tujuannya menjaga aset perusahaan dan nilai lisensi dalam kendali nasabah," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Dilansir dari laporan keuangan perusahaan, rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) perusahaan berada pada level negatif yaitu -341,47 pesen pada kuartal I-2022.

Angka tersebut terus tumbuh dibandingkan RBC pada periode yang sama tahun sebelumnya yang berkisar -326,33 persen. OJK sendiri mengatur ambang batas RBC perusahaan asuransi berada pada tingkatan 120 persen.

Baca juga: Sinarmas MSIG Respons Permintaan OJK Soal Review Tata Kelola Pemasaran Agen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com