Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Indosurya Life Pakai Skema "Policy-Holder Bail Out" untuk Selamatkan Diri

Kompas.com - 14/04/2023, 10:15 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu unit bisnis Indosurya Group, PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) menggunakan skema restrukturisasi policy-holder bail out (PBO) dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.

Direktur Utama Indosurya Life Lucky Siahaan menjelaskan, sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha, pemegang saham pengendali diharapkan dapat melakukan penyelesaian.

Namun begitu, hal tersebut urung terjadi mengingat penyelesaian tersebut berjalan cukup sulit karena situasi yang ada.

"Maka dilakukan upaya mandiri antara pemegang polis dan menajemen berupa PBO untuk mengatasi masalah ini. Tujuannya menjaga aset perusahaan dan nilai lisensi dalam kendali nasabah," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Upaya Selesaikan Kasusnya, Indosurya Life Serahkan Policyholders Bail Out ke OJK

Lucky menambahkan, skema restrukturisasi tersebut juga telah disetujui oleh pemegang saham pengandali. Dengan begitu, pemegang saham bersedia untuk mengalihkan kepemilikan, tetapi melalui persetujuan dari regulator.

Selanjutnya, pemegang polis akan menggandeng investor untuk melakukan akuisisi baik sebagian maupun seluruh saham perusahaan.

"Yang masih memiliki value atas aset yang tersedia dan lisensi yang dimiliki," imbuh dia.

Baca juga: PN Jakarta Barat Bantah Tolak Permohonan Kasasi Korban KSP Indosurya

Hasil dari tindakan tersebut akan menjadi sarana pemulihan polis para nasabah melalui skema PBO tersebut.

Lucky mengaku, rencana penyehataan keuangan perusahaan ini telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari OJK. Skema PBO ini terus dipantau pelaksanaannya oleh OJK.

Adapun, total pemegang polis yang terlibat dalam PBO ini ada sebanyak 545 nasabah dengan total nilai polis sebanyak Rp 647 miliar.

"Hingga saat ini sekitar 85 persen dari jumlah pemegang polis sudah memberikan persetujuan tertulis terkait PBO," tandas dia.

Baca juga: Pengamat Hukum Sebut Pendirian KSP Indosurya Manipulatif, Sengaja Merugikan Anggota


Dilansir dari laporan keuangan perusahaan, rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) perusahaan berada pada level negatif yaitu -341,47 pesen pada kuartal I-2022.

Angka tersebut terus tumbuh dibandingkan RBC pada periode yang sama tahun sebelumnya yang berkisar -326,33 persen.

OJK sendiri mengatur ambang batas RBC perusahaan asuransi berada pada tingkatan 120 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com