Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Indosurya Life Pakai Skema "Policy-Holder Bail Out" untuk Selamatkan Diri

Direktur Utama Indosurya Life Lucky Siahaan menjelaskan, sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha, pemegang saham pengendali diharapkan dapat melakukan penyelesaian.

Namun begitu, hal tersebut urung terjadi mengingat penyelesaian tersebut berjalan cukup sulit karena situasi yang ada.

"Maka dilakukan upaya mandiri antara pemegang polis dan menajemen berupa PBO untuk mengatasi masalah ini. Tujuannya menjaga aset perusahaan dan nilai lisensi dalam kendali nasabah," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Lucky menambahkan, skema restrukturisasi tersebut juga telah disetujui oleh pemegang saham pengandali. Dengan begitu, pemegang saham bersedia untuk mengalihkan kepemilikan, tetapi melalui persetujuan dari regulator.

Selanjutnya, pemegang polis akan menggandeng investor untuk melakukan akuisisi baik sebagian maupun seluruh saham perusahaan.

"Yang masih memiliki value atas aset yang tersedia dan lisensi yang dimiliki," imbuh dia.

Hasil dari tindakan tersebut akan menjadi sarana pemulihan polis para nasabah melalui skema PBO tersebut.

Lucky mengaku, rencana penyehataan keuangan perusahaan ini telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari OJK. Skema PBO ini terus dipantau pelaksanaannya oleh OJK.

Adapun, total pemegang polis yang terlibat dalam PBO ini ada sebanyak 545 nasabah dengan total nilai polis sebanyak Rp 647 miliar.

"Hingga saat ini sekitar 85 persen dari jumlah pemegang polis sudah memberikan persetujuan tertulis terkait PBO," tandas dia.

Angka tersebut terus tumbuh dibandingkan RBC pada periode yang sama tahun sebelumnya yang berkisar -326,33 persen.

OJK sendiri mengatur ambang batas RBC perusahaan asuransi berada pada tingkatan 120 persen.

https://money.kompas.com/read/2023/04/14/101500926/alasan-indosurya-life-pakai-skema-policy-holder-bail-out-untuk-selamatkan-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke