Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Punya Utang Rp 17.500 Triliun, Berapa Utang Pemerintah Sebenarnya?

Kompas.com - 15/05/2023, 05:30 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah artikel yang disampaikan dalam cuitan akun @oposisicerdas menyebutkan nilai utang pemerintah menembus Rp 17.500 triliun.

Cuitan tersebut menimbulkan reaksi masyarakat dan membuat pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) "turun tangan" memberikan penjelasan.

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo pun langsung memberikan respons-nya melalui melalui akun resmi Twitter-nya, @prastow.

"Utang pemerintah sebenarnya Rp 17.500 T? Bombastis dan menyesatkan," tulis dia, membalas cuitan akun @oposisicerdas, dikutip Minggu (14/5/2023).

Lantas berapa posisi utang pemerintah yang sebenarnya?

Baca juga: Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa April 2023 Turun Jadi 144,2 Miliar Dollar AS

Yustinus kemudian menjelaskan, jumlah utang pemerintah tidak sebesar itu. Sampai dengan akhir Maret 2023, nilai utang pemerintah sebagaimana data APBN KiTa mencapai Rp 7.879 triliun.

Kemudian, jika dilihat berdasarkan pembentuknya, mayoritas utang pemerintah terdiri dari surat berharga negara (SBN) dengan porsi 89,02 persen dari total utang pemerintah. Sementara itu sisanya berasal dari pinjaman.

Dengan nilai tersebut, Yustinus bilang, posisi utang pemerintah masih terjaga. Tercatat rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 39,17 persen.

"Jauh di bawah batas yang diperkenankan dalam Undang-undang sebesar 60 persen. Sehingga tidak benar jika dikatakan utang pemerintah lebih dari 100 persen PDB," tulis Yustinus.

Baca juga: Naik Rp 17 Triliun, Posisi Utang Pemerintah Jadi Rp 7.879,07 Triliun pada Maret 2023

Utang kontinjensi Rp 6.000 triliun

Yustinus juga menjelaskan terkait nilai utang kontinjensi dari BUMN yang disebut mencapai Rp 6.000 triliun. Utang kontinjensi merupakan utang yang kemungkinan datang di waktu dan peristiwa yang tidak menentu.

Menurutnya, utang BUMN tidak masuk ke dalam kategori kewajiban kontijensi. Pasalnya, BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan menurut UU Keuangan Negara.

"Utang BUMN tentu menjadi kewajiban BUMN, bukan kewajiban Pemerintah Pusat, termasuk untuk pembayaran pokok utang dan bunganya," ucap dia.

Baca juga: Sri Mulyani Jawab Kritik Utang Pemerintah Bengkak Rp 7.734 Triliun

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com