Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP-FAO Sepakati Dokumen Bali Strategy untuk Berantas "Illegal Fishing"

Kompas.com - 16/05/2023, 18:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Food and Agriculture Organization (FAO) menyepakati dokumen Bali Strategy sebagai upaya efektif memberantas praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing, melalui peran pelabuhan perikanan.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari pertemuan KKP dan FAO dalam 4th Meeting of The Parties to The FAO Agreement On Port State Measures (PSMA) pada 8-12 Mei 2023 di Bali.

Chairperson Pertemuan FAO PSMA Nilanto Perbowo mengatakan, Bali Strategy berperan sebagai alat untuk menyediakan panduan kepada negara anggota ke depannya dalam memperkuat implementasi dari persetujuan pada tingkat nasional, regional, dan global.

Baca juga: KKP: Kerugian akibat Illegal Fishing Capai 23 Miliar Dollar AS

"Strategi ini untuk memperkuat kebijakan, hukum, kerangka kerja, institusi dan mekanisme operasional," kata Nilanto dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Nilanto mengatakan, Bali Strategy juga berperan untuk koordinasi di tingkat nasional dan regional, kerja sama dan pertukaran informasi, akses masuk dan penggunaan pelabuhan, inspeksi dan tindaklanjutnya, peran negara bendera, serta hubungan dengan hukum internasional dan instrumen internasional lainnya.

Nilanto mengatakan, pemilihan kata Bali Strategy telah disepakati oleh para peserta sidang yang jumlahnya mencapai 295 peserta yang terdiri dari negara anggota PSMA, negara anggota FAO dan organisasi internasional serta mitra observer dari berbagai negara.

Baca juga: KKP Tangkap 97 Kapal Illegal Fishing pada 2022, Ada Usul Diberikan untuk Nelayan


Ia melanjutkan, selain dokumen Bali Strategy, pertemuan tersebut juga menghasilkan dokumen Terms of Reference for the Techinal Group on Information Exchange dan Questionnaires for the review and assessment of the the Effectiveness of the PSMA.

Ia mengatakan, melalui dua dokumen tersebut, negara pihak maupun non-pihak diminta membuka informasi terkait kapal yang meminta izin sandar di pelabuhan negara peserta.

"Selanjutnya mereviu pelaksanaan PSMA di negara masing-masing. Proses sidang awalnya berlangsung alot karena tiap peserta memiliki kepentingan masing-masing, meski akhirnya sepakat mengadopsi dua dokumen itu sebagai komitmen memberantas praktik IUU fishing secara global," ujarnya.

Baca juga: KKP Bangun 2 Kapal Pengawas Perikanan Anti Illegal Fishing, Beroperasi Tahun 2023

Nilanto juga mengatakan, pertemuan tersebut juga menyetujui pelaksanaan Operationalization of the Global Information Exchange System (GIES) sebagai sarana sharing data dan informasi pelaksanaan PSMA.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhan Perikanan sebagai Head of Delegation RI, Tri Aris Wibowo mengungkapkan pihaknya terus berupaya menambah jumlah pelabuhan untuk pelaksanaan PSMA di Indonesia.

Saat ini, kata dia, terdapat empat pelabuhan yang telah ditetapkan yakni Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, PPS Bitung, PPS Bungus dan Pelabuhan Umum Benoa.

Baca juga: KKP Tangkap 167 Kapal Pelaku Illegal Fishing Selama 2021

“Saat ini pelabuhan kita cuma empat, harusnya lebih banyak lagi. Untuk itu kita juga akan memperkuat koordinasi dengan kementerian lainnya dalam penggunaan pelabuhan untuk pelaksanaan PSMA. Di Thailand itu ada puluhan pelabuhan yang digunakan,” kata Tri.

PSMA merupakan ketentuan-ketentuan yang dibuat Pemerintah terhadap kapal perikanan berbendera asing yang akan masuk dan/atau menggunakan fasilitas pelabuhan perikanan atau pelabuhan lain yang ditunjuk dalam rangka mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing). Indonesia meratifikasi perjanjian internasional PSMA sejak tahun 2016.

Baca juga: Sempat Dikejar, 2 Kapal Illegal Fishing Asal Vietnam Ditangkap KKP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com