Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tangkap 97 Kapal "Illegal Fishing" pada 2022, Ada Usul Diberikan untuk Nelayan

Kompas.com - 05/01/2023, 16:14 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan sebanyak 97 unit kapal perikanan ilegal sepanjang 2022.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin mengatakan, kapal tersebut terdiri dari 18 kapal ikan asing (KIA) dan 79 kapal ikan Indonesia (KII).

“Penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi terintegrasi terbukti efektif dalam memberantas illegal fishing," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Tahun Depan Tak Boleh Sembarangan Mancing di Laut, KKP: Tangkap Ikan Ada Kuotanya

Ia menambahkan, dalam persiapan implementasi penangkapan ikan terukur (PIT), pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap kapal perikanan dalam negeri pada saat pre-fishing dan post-fishing sepanjang tahun lalu.

Berdasarkan data yang dimiliki KKP, kepatuhan pelaku usaha kapal perikanan dalam negeri tergolong cukup tinggi, yaitu sebesar 92,17 persen.

Angka ini didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Perikanan terhadap 23.265 kapal perikanan.

Adapun, dalam kegiatan pengawasan sumber daya perikanan berbasis risiko yang terintegrasi dengan sistem perizinan One Single Submission (OSS), Ditjen PSDKP telah melakukan pemeriksaan terhadap 278 unit pengolahan ikan, 562 pelaku usaha distribusi hasil perikanan, dan 725 pelaku usaha pembudidayaan ikan.

Baca juga: Cetak Rekor, PNBP Perikanan Tangkap Tembus Rp 1,26 Triliun


“Guna mewujudkan pengembangan budidaya yang ramah lingkungan, kami juga memastikan pelaku usaha pembudidayaan ikan telah memenuhi kewajiban perizinan berusaha dan standar CBIB atau CPIB," kata Adin.

Tak hanya itu, KKP juga telah menangani sebanyak 137 kasus pelanggaran yang terdiri dari pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan pada 2022.

Berdasarkan keterangan Adin, dari 137 kasus tersebut, sebanyak 71 kasus telah dikenai sanksi administratif dan 59 kasus diproses hukum secara pidana.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com