JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mencatat capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap sebesar Rp 1,26 triliun.
Angka tersebut tumbuh 61 persen secara tahunan dibandingkan jumlahnya pada tahun 2021 sebesar Rp 784 miliar.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, capaian tersebut sekaligus menjadi rekor tertinggi PNBP subsektor perikanan tangkap.
“Torehan tersebut terjadi seiring dengan berbagai upaya perbaikan yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan dan menjadi bukti tumbuhnya subsektor perikanan tangkap,” kata dia dalam siaran pers, dikutip Kamis (5/1/2023).
Baca juga: PNBP Sektor Perikanan Tangkap Tumbuh 111,8 Persen, Ini Penopangnya
Kemudian, ia menjabarkan, jumlah dokumen perizinan yang diterbitkan sepanjang tahun 2022 yaitu 4.347 surat izin usaha perikanan (SIUP), 7.760 perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan/surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 770 perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan/surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).
Jumlah dokumen dimaksud termasuk dari hasil pembenahan perizinan atas kapal yang semula tidak lengkap dokumennya atau sudah kadaluarsa izinnya, juga dari migrasi izin daerah ke izin pusat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kinerja pembangunan perikanan tangkap pada tahun 2022 juga menunjukkan beberapa perkembangan. Misalnya, rata-rata nilai tukar nelayan (NTN) sampai bulan November 2022 adalah 106,56.
Sedangkan, jumlah produksi perikanan tangkap hingga triwulan III-2022 tercatat sebesar 5,96 juta ton dengan nilai produksi mencapai 182,59 triliun.
Baca juga: Tahun Depan Tak Boleh Sembarangan Mancing di Laut, KKP: Tangkap Ikan Ada Kuotanya
Adapun program kegiatan pembangunan perikanan tangkap yang telah digulirkan untuk nelayan berupa intervensi kegiatan di 120 lokasi kampung nelayan maju, pemberian bantuan berupa 14.632 unit alat penangkapan ikan, 47 unit kapal perikanan, 140 unit mesin kapal perikanan, 50 unit vessel monitoing aid (VMA) dan 2 unit rumah ikan.
Terkait penangkapan ikan terukur, Zaini bilang, pihaknya telah mempersiapkan sarananya dengan pengembangan pelabuhan perikanan. Para petugas yang andal juga telah disiapkan untuk melaksanakan implementasi PNBP pascaproduksi pada awal tahun 2023.
“KKP telah menyiapkan aplikasi penangkapan ikan terukur secara elektronik (e-PIT) untuk memudahkan penghitungan PNBP pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi melalui penghitungan mandiri (self assesment). E-PIT juga akan mendukung pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur secara keseluruhan setelah seluruh peraturan terkaitnya diundangkan,” tandas dia.
Aplikasi tersebut akan memudahkan pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan yang diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan karena telah mengintegrasikan berbagai layanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.