Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNBP Sektor Perikanan Tangkap Tumbuh 111,8 Persen, Ini Penopangnya

Kompas.com - 29/07/2022, 12:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan pertumbuhan signifikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan tangkap disokong oleh beberapa hal.

Seperti telah diberitakan, PNBP perikanan tangkap sampai semester I-2022 berada di angka Rp 731,18 miliar. Angka tersebut tumbuh 111,8 persen secara tahunan dibandingkan perolehannya tahun lalu.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, PNBP sektor perikanan tangkap ditopang oleh perizinan perikanan tangkap yang terdiri dari sumber daya ikan (SDI) dan non sumber daya ikan (SDI) yang berasal dari pelabuhan. Yang terang, kontribusi PNBP paling besar datang dari SDI.

"Peningkatannya dari mana? Yang pertama tentu karena kita mengalami ada kenaikan harga ikan. Kedua itu, penambahan jumlah kapal itu signifikan. Kalau tahun lalu 5.600 izin kita keluarkan sekarang sudah 6.400. Jadi dari peningkatan harga ikan dan peningkatan jumlah kapal yang mendapatkan izin," terang dia dalam dalam konferensi pers Capaian Kinerja KKP Semester I-2022, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: KKP Tingkatkan Rata-rata Pendapatan Pembudidaya Ikan, jadi Rp 4,4 Juta per Bulan

Ia berharap, capaian PNBP perikanan tangkap sampai akhir tahun nanti bisa mencapai target 1,67 triliun rupiah.

"Karena sekarang (PNBP sektor perikanan tangkap) sudah lebih dari 50 persen (dari target)," imbuh dia.

Lebih rinci, Zaini menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki, izin kapal paling banyak diproyeksikan akan dikeluarkan pada bulan September sampai Desember.

"Pada empat bulan itu banyak kapal-kapal yang mati, yang ulang tahun. Itu ada datanya kita. Nah, di situ nanti akan terjadi peningkatan yang signifikan," terang dia.

Baca juga: KKP: Realisasi Investasi Semester I-2022 Tembus Rp 4 Triliun

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com