Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Dividen: Tarif, Contoh Perhitungan, dan Ketentuannya

Kompas.com - 05/01/2023, 14:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Siapa tak kenal dengan dividen. Nah bagi investor, jangan lupa mempertimbangkan pajak dividen ketika berinvestasi di pasar modal. Adanya pajak dividen, tentunya dividen yang kita terima akan berkurang.

Berapa pajak dividen saham yang berlaku di Indonesia sesuai regulasi terbaru?

Pajak dividen adalah potongan atas laba yang diperoleh oleh pemegang saham sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 yang kini telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di dalamnya menyatakan bahwa dividen adalah bagian dari penghasilan yang menjadi objek pajak PPh. Ada beberapa pajak dividen yang bisa dikenakan, tergantung dari siapa penerima dividen.

Baca juga: Window Dressing Saham: Definisi, Dampak, dan Contohnya

Tarif pajak dividen

Berikut ini 3 pajak dividen yang berlaku di Indonesia.

1. PPh Pasal 4 (PPh final)

Pajak penghasilan bahwa atas dividen yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri akan dikenakan potongan pajak sebesar 10 persen dari jumlah bruto dan penghasilan tersebut bersifat final.

Pajak dividen tersebut termasuk dividen atas pemegang polis dari perusahaan asuransi dan anggota koperasi yang menerima bagian dari hasil usaha.

2. PPh Pasal 23

Pajak atas dividen lainnya yakni PPh Pasal 23, di mana penghasilan atas dividen ini merupakan wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) akan dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen dari jumlah dividen.

3. PPh Pasal 26

Dividen pajak juga bisa dikenakan PPh Pasal 26, pasal ini mengatur mengenai tarif pemungutan sebesar 20 persen atas jumlah bruto dividen dikenakan kepada penerima dividen. Pajak ini dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri.

Baca juga: Pengertian Dividen, Jenis, Hitungan, Tahapan Pembagiannya

Contoh perhitungan pajak dividen adalah sebagai berikut:

Seorang karyawan swasta bernama Budi Irawan mendapatkan dividen saham dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebesar Rp 10 juta. Karena dirinya membutuhkan uang untuk merenovasi rumah, ia mencairkannya.

Sebagai WP pribadi, Budi Irawan pun dikenakan PPh final dengan tarif pajak 10 persen, sehingga pajak yang harus dibayarkannya adalah sebesar Rp 1 juta (10 persen x Rp 10 juta).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com